Polisi tangkap pemuda yang terbukti edarkan ganja di Jakbar
Polisi Tangkap Pemuda Edarkan Ganja di Jakbar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang terbukti menjual ganja seberat 150 gram di wilayah Jakarta Barat. Operasi ini dilakukan pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 19.22 WIB, di Jalan Mangga Besar IV G, RT 012 RW 002, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari.
“Tim berhasil menangkap tersangka berinisial D (21) di lokasi tersebut,” jelas Iptu Andri Fajar, Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pengungkapan bermula dari informasi yang diberikan masyarakat. “Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka,” tambah Andri. Saat ini, D dan barang bukti telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Minta Warga Bantu Pemberantasan Narkoba
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi masyarakat. “Setiap informasi kecil dari warga sangat berharga bagi kepolisian, mulai dari lingkungan terdekat hingga sekitar,” ujar Budi. Ia juga mendorong masyarakat melaporkan gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang selalu aktif 24 jam.