Polisi tangkap pria tipu korban Rp160 juta di Muara Angke Jakut

Polisi Tangkap Pria Tipu Korban Rp160 Juta di Muara Angke Jakarta Utara

Kawasan Muara Angke, Jakarta Utara menjadi tempat penangkapan seorang pria berinisial ARK (35) yang diduga melakukan tindakan penipuan terhadap korban dengan nilai kerugian mencapai Rp160 juta. Tindakan ini melibatkan penjualan tanah dan bangunan yang bukan milik pelaku. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada Selasa (7/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di tepi jalan, RT 10, RW 11, Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki, di Jakarta, Kamis.

Pelaku terkena pasal 486 dan atau 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindakan penipuan serta penggelapan. Ancaman hukumannya mencapai maksimal empat tahun penjara.

“Modus yang digunakan adalah menawarkan tanah dan bangunan tanpa izin pemilik sah,” terang Iptu Indra Basuki.

Kasus ini berawal pada Sabtu (24/1) ketika ARK bertemu korban di kompleks PHPT Muara Angke Blok G Nomor 24. Keduanya melakukan negosiasi bersama saksi mengenai harga dan proses pengurusan dokumen. Mereka sepakat menetapkan harga Rp260 juta, dengan pembayaran dimuka Rp160 juta yang ditransfer ke rekening pelaku.

Setelah menerima uang, pelaku berjanji mengurus dokumen dan menyerahkannya ke korban. Namun, setelah beberapa hari, korban menemukan informasi bahwa objek pembelian telah dijual ke pihak lain. Upaya kontak dengan pelaku gagal, hingga korban melaporkan kejadian tersebut.

Dalam penyelidikan, petugas menangkap ARK. “Kasus masih dalam penyidikan, dan kami akan terus menggali detailnya,” tutur Iptu Indra Basuki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *