Sopir taksi daring yang lecehkan penumpang di Jakpus diduga pakai sabu
Sopir Taksi Daring yang Lecehkan Penumpang di Jakpus Diduga Pakai Sabu
Jakarta – Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo dari Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pengemudi taksi online berinisial WAH (39) terindikasi menggunakan narkoba jenis sabu saat melakukan aksi leceh terhadap penumpangnya di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/3).
“Barang bukti yang kami temukan di dalam mobil pelaku menunjukkan adanya rangkaian alat untuk mengonsumsi narkoba,” kata Rita.
Menurut Rita, pelaku diduga telah mengonsumsi sabu sehari sebelum kejadian, yang berpotensi memengaruhi kondisi psikologis, kemampuan mengendalikan diri, dan keberanian untuk melakukan tindakan melawan hukum. Kejadian dimulai saat korban dengan inisial SKD (20) menggunakan layanan transportasi online.
Pada tengah perjalanan menuju tujuan, korban diajak berbicara oleh pelaku. Gelagat yang tidak biasa terlihat saat pelaku mengucapkan kalimat-kalimat yang menunjukkan niat berkencan atau mempertanyakan apakah korban membuka “open BO” (bukti bukti). “Selanjutnya, pelaku mencoba melakukan perbuatan cabul dengan memegang dan meremas paha korban,” ujarnya.
Di dalam mobil, pelaku sempat melompat ke belakang dan berusaha menindih tubuh korban secara paksa. Namun, korban menolak dan berhasil melakukan perlawanan hingga keluar dari kendaraan. Korban akhirnya mengunggah rekaman kejadian tersebut ke akun TikTok, yang kemudian menyebar luas di media sosial.
Sejumlah warga yang mengetahui kasus ini membagikan informasi melalui akun @Ditreskrimum_PMJ. Pihak kepolisian segera menghubungi korban untuk memastikan perlindungan. “Karena korban kembali ke Jawa Tengah, kami membantu mempertemukannya dengan tim pendamping dari UPTD PPA DKI,” tambah Rita.
Sebagai tindakan lanjut, korban ditempatkan di rumah perlindungan sementara. Dalam proses tersebut, korban menjalani asesmen, konseling, serta penanganan untuk pemulihan. Pelaku dikenai Pasal 414 KUHP dan atau Pasal 5 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 UUD Nomor 12 tahun 2022, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun dan denda hingga Rp50 juta.
Sebelumnya, pelaku ditangkap di Depok pada Rabu (1/4) oleh Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya, setelah dugaan pencabulan terhadap penumpang perempuan di Jakpus terungkap.