Visit Agenda: Dua mucikari bermodus “open BO” diringkus polisi di Pluit
Dua Mucikari Bermodus “Open BO” Diringkus di Pluit
Polisi Tangkap Perempuan yang Diduga Jual Gadis untuk Layanan Seks
Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil menangkap dua perempuan berinisial N dan W, yang disangka terlibat dalam praktik prostitusi terbuka di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Kedua tersangka terancam dihukum dua tahun penjara berdasarkan Pasal 420 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP, menurut Kanit Reskrim Iptu Indra Basuki.
Penangkapan bermula dari laporan warga pada Sabtu (4/4). Tim penyidik lalu melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi bahwa W adalah penyedia jasa “Open BO.” Untuk mengungkap kasus, petugas melakukan penyamaran sebagai pelanggan di hotel tersebut.
Pada hari Minggu (5/4) sekitar pukul 22.30 WIB, N datang ke hotel bersama tiga perempuan dewasa. Dua dari mereka menjadi korban, sedangkan satu lainnya berperan sebagai saksi. Sebelum masuk, N meminta uang jaminan Rp500.000 dari pelanggan.
“Kedua mucikari itu terancam Pasal 420 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman penjara dua tahun,” kata Iptu Indra Basuki.
Menurut Basuki, W menjual layanan seks dengan tarif Rp2.500.000 dan membagi keuntungan hanya Rp2 juta kepada cewek yang dibawanya. Sisanya, Rp500.000, disimpan sebagai profitnya. Sementara N mengaku hanya mengambil keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per transaksi.
Dalam penggerebekan bersamaan, petugas menemukan R sedang bersama pria hidung belang yang tidak memiliki ikatan pernikahan sah. Dari interogasi, terungkap bahwa W mendapatkan kontak perempuan penjual jasa seks dari N, yang sebelumnya bekerja sebagai pemandu dengan jaringan di tempat hiburan malam.
Ketiga korban dan saksi saat ini masih berada di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk diperiksa. Tim opsional akan terus mengembangkan kasus ini dan memproses kedua tersangka lebih lanjut.