Visit Agenda: Hakim soroti lengan seragam terdakwa pembunuhan kacab bank

Hakim Soroti Perbedaan Penggunaan Lengan Seragam Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank

Sidang Perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin pagi, Majelis Hakim menyoroti perbedaan cara mengenakan seragam dinas militer oleh tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian Kepala Cabang (Kacab) bank Jakarta berinisial MIP (37). Ketidaksamaan ini terlihat saat agenda pemeriksaan identitas terdakwa digelar.

“Ini kok beda, satu lengan panjang, duanya digulung lengannya,” ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang.

Ketiga terdakwa, Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), hadir dengan seragam dinas militer. Namun, ada variasi dalam penggunaan lengan: dua di antaranya menggulung, sementara FY memakai seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dengan lengan panjang utuh serta topi.

Penjelasan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum

Terdakwa FY menyatakan bahwa penggunaan seragam dengan lengan tidak digulung adalah kebiasaan dalam tugas sehari-hari. Ia mengklaim atribut yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Siap, sesuai peraturan terbaru, seragam PDL tidak digulung,” kata penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

Penjelasan ini mengundang pertanyaan hakim karena keseragaman tetap penting dalam proses persidangan, terutama mengingat ketiga terdakwa berasal dari institusi yang sama. Fredy mengingatkan agar atribut mereka konsisten di masa depan.

Perbedaan Status Penahanan Terdakwa

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menjelaskan bahwa perbedaan penggunaan seragam disebabkan oleh kondisi penahanan. Terdakwa FY tidak dalam status ditahan, sehingga bisa memakai PDL lengkap.

Detil Kasus dan Penemuan Jenazah

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap MIP. Perkara ini masuk ke dalam kategori pembunuhan dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Dalam sidang, Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya, bersama Hakim Anggota Desman Wijaya dan Arif Rachman, serta Panitera Lettu Amalia Galih Wangi, akan mengungkap fakta hukum.

Sebelumnya, MIP diduga menjadi korban kejadian di salah satu pusat perbelanjaan Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Jenazah ditemukan di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB, 21 Agustus 2025. Warga setempat pertama kali menemukan tubuh korban dengan tangan dan kaki terikat, serta mata terlilit lakban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *