Visit Agenda: Persidangan Dirut Terra Drone sedang berlangsung di PN Jakpus

Persidangan Dirut Terra Drone sedang berlangsung di PN Jakpus

Jakarta – Sidang terhadap Direktur Utama Terra Drone yang terlibat dalam kasus kebakaran rumah toko (ruko) yang menyebabkan kematian 22 orang pada Desember 2025, saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam konfirmasi yang diberikan kepada wartawan, Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menyatakan bahwa sidang terakhir berlangsung kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Sidang terus berjalan. Sidang terakhir kemarin fokus pada pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Andi Saputra, Kamis.

Menurut Andi, persidangan tersebut telah dimulai sejak 11 Maret 2026, dengan agenda dakwaan sebagai fokus utama. Saat ini, sidang masih berada di tahap mendengarkan kesaksian para terdakwa. Pada Rabu (1/4), saksi-saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diperiksa dalam ruang persidangan.

Andi menambahkan bahwa persidangan juga akan melanjutkan pemeriksaan saksi pada 15 April mendatang. Dalam dakwaan, terdakwa, Michael Wishnu Wardana, dihukum sesuai Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 188 KUHP, yang menyangkut tindak pidana kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir serta membahayakan nyawa orang lain.

Sebagai konsekuensi, pelaku diancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau kurungan satu tahun. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyebutkan bahwa kasus tersebut telah mencapai P21 sejak Januari 2026 dan telah dilimpahkan ke PN Jakpus pada Februari tahun ini.

“Berkas sudah P21 sejak Januari dan dilimpahkan pada Februari,” kata Roby.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *