Kamis – layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Kamis, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Pada hari Kamis, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling beroperasi di lima titik strategis di Jakarta untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara. Pelayanan ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Informasi ini dihimpun dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya. Berikut lokasi yang tersedia:
1. Jakarta Timur: Area depan Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
4. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
5. Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Pemohon harus membawa beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih valid serta fotokopi SIM lama dan asli. Selain itu, peserta wajib menjalani tes kesehatan dan psikologi di lokasi pelayanan.
SIM Keliling hanya menyediakan pelayanan perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk jenis SIM A dan C. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemiliknya harus mengajukan permohonan baru di kantor yang ditentukan oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas karena perbedaan dokumen, mengingat SIM ini diperuntukkan bagi kendaraan berat di atas 3,5 ton.