Key Discussion: SHGB ditahan pengembang, penghuni City Park layangkan surat ke Wali Kota

SHGB Dituju Pengembang, Penghuni City Park Layangkan Surat ke Wali Kota

Jakarta, Kamis – Sejumlah warga yang tinggal di Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, kembali mengajukan surat ke Wali Kota untuk meminta pihak pengembang PT RRAA hadir dalam proses serah terima dokumen kepemilikan. Surat ini dikeluarkan setelah pengembang tidak datang ke acara yang dijadwalkan hari ini.

Penghuni Bersurat untuk Pemanggilan Pengembang

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), Stefanus Starly, menyatakan bahwa surat tersebut ditujukan agar pengembang dipanggil kembali. “PPPRS akan bersurat ke Walikota Jakbar untuk meminta pemanggilan terkait serah terima dokumen kepemilikan dan fasos-fasum di Rusunami City Park,” ujarnya kepada wartawan.

“Pihak pengembang tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Serah terima dokumen bukanlah pilihan, tetapi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambah Stefanus.

Proses Serah Terima Tertunda karena Pengembang Absen

Menurut petugas Satuan Pelaksana Tingkat 1 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat, Alexander Robet, pengembang PT RRAA tidak hadir meski sudah diundang. “Rencananya pihak pengembang akan serah terima fasos-fasum dan kepemilikan, tapi tidak terlaksana karena mereka tidak datang,” jelas Alexander.

“Meski sudah dihubungi perwakilan penghuni, pengembang belum memberikan respons. Informasi terakhir menyebutkan mereka belum jawab untuk hadir, meski undangan sudah disampaikan,” katanya.

Persoalan SHGB dan Fasos-Fasum

Stefanus menyoroti bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) induk masih dipegang pengembang, sementara warga telah melunasi kewajiban. “Ini tidak adil karena hak warga justru terkunci,” tegasnya. Proses perpanjangan SHGB harus dimulai dua tahun sebelum masa berlaku habis, yakni 2026, namun belum terealisasi.

Rusunami City Park berdiri di atas lahan dengan SIPPT Nomor 1384/-1.711.534. Penghuni mengklaim bahwa fasos-fasum seperti jalan dan taman, sesuai SIPPT, masih belum diberikan ke Pemerintah Kota Jakarta Barat.

Penghuni menyatakan bahwa apartemen tersebut bukan hunian mewah, tetapi rumah subsidi dengan sekitar 3.600 unit. Mereka mengajukan surat sebagai upaya memperjuangkan hak atas kepemilikan yang telah mereka penuhi. “Kami hanya memperjuangkan hak warga yang sudah memenuhi kewajibannya,” tutur Stefanus.

Jika pengembang tidak merespons, pihak PPPSRS akan mempertimbangkan langkah hukum. “Cara baik tetap kami prioritaskan, tetapi jika hak warga terus disandera, kami akan ambil tindakan hukum yang diperlukan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *