Meeting Results: Sudin LH Jaksel catat 30 kendaraan tak lolos uji emisi di Blok M
Sudin LH Jaksel Catat 30 Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Blok M
Dari Jakarta, Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Dinas Perhubungan (Dishub) mencatat 30 kendaraan gagal uji emisi di Terminal Blok M, Kebayoran Baru. Uji emisi dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara di Ibukota serta memastikan kendaraan yang melintas memenuhi standar emisi gas buang.
Penyebab Kendaraan Gagal Uji Emisi
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan aksi penegakan hukum yang dijadwalkan melalui razia. Dalam pengecekan hari ini, 130 kendaraan dites, baik roda dua maupun empat dengan bahan bakar bensin atau solar. Dari jumlah tersebut, 30 unit tidak memenuhi ambang batas emisi.
“Banyak kendaraan gagal uji emisi. Penyebabnya beragam, mulai dari knalpot yang dimodifikasi hingga filter udara yang kotor. Padahal, kondisi kendaraan yang tidak prima justru memicu pemborosan BBM,” ujarnya.
Pemprov Dorong Uji Emisi Mandiri
Sebagai langkah solusi, Tuty menyarankan masyarakat untuk mengikuti layanan uji emisi gratis yang akan diadakan di beberapa titik atau melakukan servis berkala. Pemprov DKI Jakarta juga mendorong penggunaan spesifikasi standar kendaraan, seperti knalpot dan kaca spion lengkap, untuk menjaga keamanan dan lingkungan.
Kepolisian Terlibat dalam Razia
Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Purnomo, mengatakan kegiatan ini melibatkan 25 personel gabungan untuk memastikan jalannya lancar tanpa mengganggu arus lalu lintas. Pendekatan humanis diterapkan dalam memberikan imbauan kepada pengemudi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan spesifikasi standar kendaraan, seperti knalpot dan kaca spion lengkap. Selain untuk lingkungan, ini juga untuk keselamatan di jalan,” tutur Joko.
Pemprov DKI Jakarta sedang mempertimbangkan regulasi baru yang akan mengharuskan hasil uji emisi sebagai syarat administratif untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap standar lingkungan secara lebih ketat.