SIM Keliling hanya buka di tiga lokasi Jakarta pada Minggu
SIM Keliling Hanya Buka di Tiga Lokasi Jakarta Pada Minggu
Pada hari Minggu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi berbeda di Jakarta. Pelayanan ini berlangsung dari pukul 07.00 sampai 12.00 WIB di Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Lokasi pertama berada di Jalan Raden Mas Intan Kalimalang, Jakarta Timur, tepatnya di samping restoran McDonald’s Duren Sawit. Di Jakarta Barat, layanan tersedia di Jalan Panjang, sebelah Indomaret Kebon Jeruk. Sementara di Jakarta Selatan, lokasi berada di Jalan Iskandar Muda, sekitar Ruko Plaza Mini, dengan jam operasional dari 06.00 sampai 10.00 WIB.
Untuk mengikuti proses perpanjangan, masyarakat harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta SIM asli dan fotokopinya. Selain itu, pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan menjalani tes kesehatan selama proses di loket.
Layanan SIM Keliling hanya menyediakan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya. Jika SIM telah berakhir, pemilik harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan tarif Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.