SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Selasa

SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta pada Selasa

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis di Jakarta pada Selasa ini, sebagai upaya memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) untuk tetap memenuhi persyaratan berkendara.

Lokasi Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling berlangsung di: – Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung – Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok – Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata – Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra – Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Dikutip dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Hanya SIM A dan SIM C yang bisa diperpanjang di lokasi tersebut, sementara SIM yang telah habis masa berlakunya harus diurus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Syarat dan Biaya

Masyarakat yang ingin mengikuti layanan ini perlu membawa beberapa dokumen, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama serta aslinya, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Untuk SIM B, perpanjangan masa berlakunya dilakukan secara khusus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), karena adanya perbedaan dokumen yang dibutuhkan. SIM B berlaku untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperbarui izin berkendara tanpa harus mengunjungi kantor kepolisian langsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *