Topics Covered: Satpol PP Jaksel bantah tudingan penertiban pedagang tak humanis
Satpol PP Jaksel menyangkal tuduhan penertiban pedagang tak humanis
Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyangkal tuduhan bahwa petugas melakukan penertiban secara tidak manusiawi terhadap seorang pedagang di kawasan Rasuna Said, Karet Kuningan, dan Setiabudi. Menurut Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, peristiwa itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik.
“Dalam video itu jelas kami tidak melakukan tindakan penertiban, hanya menghalau agar pedagang tidak berjualan di lokasi tersebut,” kata Nanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Menurut Nanto, tuduhan tersebut berasal dari video viral di TikTok yang menyebutkan personel Satpol PP melakukan pemerasan terhadap pedagang di kawasan Setiabudi. Ia menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ini adalah kejadian kedua yang melibatkan pedagang yang sama. Sebelumnya, insiden serupa terjadi pada Februari 2026 dan telah diakhiri dengan permintaan maaf dari pihak yang bersangkutan. Namun, pada hari Sabtu (5/4), pedagang tersebut kembali berjualan di lokasi yang dilarang saat tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP melakukan patroli rutin.
“Petugas hanya memberikan ingatan dan mengarahkan agar pedagang tidak berjualan di kawasan tersebut,” ujarnya.
Nanto menjelaskan bahwa Rasuna Said adalah area yang harus bebas dari kegiatan pedagang untuk menjaga ketertiban umum. “Memang kawasan Rasuna harus steril dari pedagang,” katanya.
Satpol PP bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan telah melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang. Pada hari Senin (7/4), Kepala Satpol PP Kecamatan Setiabudi juga mengunjungi pedagang untuk memberikan penjelasan. Meski demikian, pedagang tersebut disebut masih bersikeras ingin berjualan di lokasi tersebut.
Solusi yang ditempuh adalah menyiapkan alternatif lokasi berdagang legal melalui lokbin UMKM. “Kami telah melakukan rapat dengan camat, lurah, dan UMKM untuk menyediakan solusi agar pedagang bisa berjualan di lokbin jika bersedia,” ujar Nanto.
Dengan demikian, Satpol PP Jakarta Selatan berharap pedagang dapat mematuhi aturan dan memanfaatkan lokasi yang telah disediakan pemerintah, sehingga usaha bisa berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.