Visit Agenda: Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Selasa
Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta Pada Selasa
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menawarkan fasilitas perpanjangan SIM di lima lokasi strategis Jakarta pada Selasa. Warga dapat mengakses layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku dokumen izin berkendara, tanpa perlu mengunjungi kantor polisi secara langsung.
Jam Operasional Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling beroperasi selama 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat diharuskan mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan serta biaya administrasi sebelum datang ke lokasi.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Adapun tempat layanan SIM Keliling pada hari tersebut adalah:
1. **Jakarta Timur**: Lobby depan Mal Grand Cakung
2. **Jakarta Utara**: Lobby Utama LTC Glodok
3. **Jakarta Selatan**: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
4. **Jakarta Barat**: Lobby Selatan Mall Ciputra
5. **Jakarta Pusat**: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan dan Biaya Administrasi
Untuk mengikuti layanan SIM Keliling, wajib membawa foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta hasil tes psikologi. Biaya perpanjangan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
“Layanan SIM Keliling hadir di lima titik Jakarta untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan dokumen,” tulis akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya.
SIM B tidak bisa diperpanjang melalui layanan keliling. Pemilik SIM jenis ini harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena dokumen tersebut khusus untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.