5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan – Cek Sebelum ke RS
Tentang BPJS Kesehatan dan Layanan Medis
BPJS Kesehatan menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Seperti mekanisme asuransi, peserta wajib membayar iuran bulanan. Selama masa aktif kepesertaan, individu dapat memperoleh pengobatan tanpa biaya tambahan di fasilitas kesehatan yang terdaftar, termasuk klinik, puskesmas, dan rumah sakit.
Operasi yang Tidak Dianggap BPJS Kesehatan
Tidak semua prosedur bedah diakui oleh BPJS Kesehatan. Berikut lima jenis operasi yang tidak ditanggung:
- Operasi akibat kecelakaan lalu lintas atau kejadian tak terduga.
- Tindakan bedah kosmetik atau estetika yang tidak membahayakan kesehatan.
- Operasi yang dilakukan karena cedera akibat kesalahan sendiri, seperti luka akibat kurang hati-hati.
- Pengobatan melalui rumah sakit di luar wilayah cakupan BPJS.
- Bedah yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan BPJS.
Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Dalam pedoman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis tindakan bedah yang didanai BPJS:
- Jantung.
- Caesar.
- Kista.
- Miom.
- Tumor.
- Odontektomi.
- Bedah mulut.
- Usus buntu.
- Batu empedu.
- Mata.
- Bedah vaskuler.
- Amandel.
- Katarak.
- Hernia.
- Kanker.
- Kelenjar getah bening.
- Pencabutan gigi.
- Penggantian sendi lutut.
- Timektomi.
Syarat Pengajuan Tanggungan Operasi
Untuk memperoleh pembiayaan dari BPJS Kesehatan, pasien harus memenuhi tiga kondisi:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Surat rujukan dari fasilitas kesehatan primer, seperti puskesmas atau klinik.
- Kartu pasien yang dikeluarkan oleh rumah sakit.
Sebelum melakukan operasi, pasien disarankan untuk terlebih dahulu berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Jika diperlukan, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit dan menentukan jadwal bedah sesuai kebutuhan.
“Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.”