Important Visit: Jangan Bayar Mahal, Scaling Gigi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Jangan Bayar Mahal, Scaling Gigi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Di Jakarta, banyak orang menghindari layanan scaling gigi karena biaya yang dianggap tinggi, padahal prosedur ini bisa diakses secara gratis melalui BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua permintaan scaling dapat langsung dipenuhi. Tindakan ini hanya dibiayai jika kondisi medis pasien memang memerlukan intervensi, bukan hanya untuk kebutuhan penampilan.
Kebijakan ini penting karena masyarakat seringkali salah paham bahwa scaling bisa dilakukan tanpa batasan. BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa layanan ini termasuk dalam jaminan, selama ada indikasi medis yang jelas dari tenaga kesehatan. “Prosedur pembersihan karang gigi untuk kasus gingivitis akut dapat dibiayai BPJS Kesehatan selama dua tahun sekali,” kata BPJS melalui akun X resmi (@BPJSKesehatanRI) pada Sabtu 11 April 2026.
“Pemeriksaan dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan kebutuhan medis, bukan atas permintaan sendiri,” lanjut BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa pelayanan untuk tujuan estetik tidak termasuk dalam jaminan JKN-KIS. Jadi, scaling hanya ditanggung bila dipakai untuk perawatan medis.
Langkah Penggunaan BPJS untuk Scaling Gigi
1. Peserta BPJS harus mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, sambil membawa kartu yang masih aktif. 2. Dokter gigi melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi medis, prosedur scaling bisa dilakukan gratis di FKTP tersebut. 3. Jika kondisi pasien memerlukan tindakan lanjut, mereka akan dirujuk ke rumah sakit rujukan dengan surat yang dikeluarkan FKTP. Surat ini memungkinkan pelayanan di dokter gigi spesialis atau subspesialis.