Key Strategy: Kemenpar perkuat tata kelola akomodasi wisata di Bali
Kemenpar perkuat tata kelola akomodasi wisata di Bali
Jakarta – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) berkomitmen meningkatkan manajemen sektor akomodasi wisata di Bali dengan memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Selain itu, instansi tersebut juga berupaya memberikan kejelasan regulasi serta fasilitasi bagi usaha penginapan yang resmi terdaftar, memenuhi standar, kompetitif, dan berkelanjutan.
Peran strategis sektor akomodasi dalam ekonomi Bali
Dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani menegaskan bahwa penginapan menjadi bagian penting dalam mendukung perekonomian Bali serta sektor pariwisata nasional. Data menunjukkan bahwa pada kuartal IV 2025, pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,86 persen secara tahunan. Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum berkontribusi signifikan, yaitu 1,69 persen terhadap pertumbuhan ekonomi serta 22,1 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) total.
“Sektor akomodasi tidak hanya menjadi tulang punggung pengalaman wisatawan, tetapi juga pilar utama dalam memperkuat ekonomi Bali dan pariwisata nasional,” ujar Rizki.
Dalam situasi dinamika geopolitik global yang terus berubah, Bali masih menawarkan keunggulan sebagai destinasi budaya yang diminati. Keunggulan ini perlu ditingkatkan melalui penguatan keamanan, peningkatan kualitas layanan, dan kepastian pengalaman wisata bagi pengunjung. “Ketahanan sektor akomodasi Bali menjadi semakin krusial sebagai fondasi stabilitas industri pariwisata nasional,” tambahnya.
Tantangan dalam pengelolaan akomodasi
Bali mencatatkan jumlah kunjungan wisatawan asing yang tinggi sepanjang 2025. Namun, data tingkat penggunaan kamar (TPK) hotel bintang dan nonbintang menunjukkan perubahan fluktuatif, menandakan pertumbuhan jumlah pengunjung belum selalu berbanding lurus dengan tingkat hunian di usaha formal. Kemenpar menilai kondisi ini menggarisbawahi pentingnya penataan ekosistem bisnis untuk menciptakan industri pariwisata yang adil dan kompetitif.
Beberapa isu strategis menjadi perhatian utama, seperti dominasi akomodasi ilegal, vila tidak terdaftar, serta penyewaan hunian jangka pendek melalui platform digital. Fenomena ini menciptakan ketidakseimbangan bagi usaha resmi yang sudah memenuhi persyaratan. Selain itu, terdapat kelebihan pasokan di daerah tertentu, konversi lahan, dan tekanan terhadap daya dukung lingkungan. Kondisi ini menuntut arah investasi yang lebih terukur, berkualitas, dan sesuai dengan tata ruang Bali.
Langkah regulasi untuk peningkatan pengelolaan
Menjawab tantangan tersebut, pemerintah terus memperkuat sistem pengelolaan pariwisata melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Usaha Pariwisata. Rizki menyoroti pentingnya sinergi antar pengusaha akomodasi melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) untuk memastikan kepatuhan hukum yang lebih baik.
“Legalitas usaha yang tertib akan memperkuat kualitas layanan, meningkatkan kepercayaan wisatawan, serta mendorong pariwisata Bali yang aman, profesional, dan berdaya saing,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan regulasi membantu pemerintah dalam pengawasan, pembinaan, dan penegakan kewajiban secara lebih efektif. Dalam forum ini, Kemenpar mengharapkan model komunikasi yang berkelanjutan dapat diinisiasi oleh Dinas Pariwisata Daerah, sehingga koordinasi lintas sektor tetap optimal.
Program audit untuk peningkatan kualitas
Ketua Tim Percepatan Audit Perizinan Usaha Pariwisata Provinsi Bali, Yoga Iswara, menyatakan bahwa Bali terus memperkuat posisinya sebagai destinasi wisata terbaik melalui pengelolaan usaha penginapan yang lebih terstruktur. Upaya ini diwujudkan dalam program Audit Perizinan Usaha Pariwisata dengan nama Bali Kerthi Compliance, yang mencakup tiga aspek: administratif, standar usaha, dan keberlanjutan.