Main Agenda: Bahaya vape bagi kesehatan, dokter soroti risiko pada remaja

Bahaya Vape bagi Kesehatan, Profesor Paru Soroti Risiko pada Remaja

Kepala Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K), MARS, DTM&H, DTCE, FISR, menegaskan bahwa rokok elektronik tetap membahayakan kesehatan, meskipun sering dianggap lebih aman dibandingkan rokok tradisional. Dalam wawancara dengan ANTARA, Senin, ia mengatakan bahwa produk ini mengandung nikotin dan zat toksik lain yang berdampak negatif terhadap pengguna maupun perokok pasif.

Klasifikasi Rokok Elektronik Menurut WHO

Menurut Tjandra, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan rokok elektronik menjadi dua kategori, yaitu Electronic Nicotine Delivery System (ENDS) dan Electronic Non-Nicotine Delivery System (ENNDS). ENDS berisi nikotin dan emisi berbahaya, sementara ENNDS yang diklaim bebas nikotin ternyata masih mengandung zat adiktif. Ini menunjukkan bahwa risiko kesehatan tidak hanya terkait nikotin, tetapi juga bahan-bahan kimia lain dalam vape.

“Paparan nikotin pada anak dan remaja dapat mengganggu perkembangan otak serta memengaruhi kemampuan belajar dan kondisi psikologis,” ujar Tjandra.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa nikotin berpotensi merusak fungsi neurologis, terutama pada kelompok rentan seperti ibu hamil, janin, dan remaja. Selain itu, bahan toksik dalam vape bisa menyebabkan gangguan kesehatan jangka panjang, termasuk masalah pernapasan, penyakit jantung, hingga risiko kanker.

Temuan CDC dan Peringatan dari BNN

Tjandra juga mengatakan bahwa temuan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) membuktikan bahwa asap vape mengandung bahan kimia berbahaya dan partikel halus yang mudah menembus saluran pernapasan. Meski riset tentang dampak lama penggunaan vape masih berkembang, beberapa zat dalam produk ini sudah diketahui merugikan kesehatan secara permanen.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan rokok elektronik dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Ia menyebut bahwa Indonesia mengalami penyebaran cairan vape sebagai bentuk narkotika secara masif. “Hasil uji laboratorium BNN menunjukkan fakta mengejutkan tentang keberadaan zat-zat berbahaya dalam cairan tersebut,” kata Suyudi dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (7/4).

“Beberapa negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah melarang peredaran vape,” tambahnya.

Tjandra mengingatkan bahwa meskipun belum ada kesepakatan mutlak, risiko vape terutama pada generasi muda tetap harus diwaspadai. Penggunaan yang intens sejak usia dini bisa menyebabkan efek kumulatif yang berbahaya bagi tubuh, terutama sistem pernapasan dan otak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *