Special Plan: Mendukung pemajuan kebudayaan nasional melalui Dana IndonesiaRaya
Mendukung Pemajuan Kebudayaan Nasional Melalui Dana IndonesiaRaya
Jakarta – Industri seni, budaya, dan kreatif (CCI) dianggap sebagai sektor strategis yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa. Indonesia dikenal sebagai negara dengan kekayaan budaya yang kuantitasnya melimpah dan sejarahnya kaya. Hingga saat ini, terdapat sekitar 2.727 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang terdaftar, dengan potensi ribuan lainnya masih dalam proses verifikasi dan registrasi. Berdasarkan hal ini, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan memperkenalkan dana abadi khusus untuk sektor kebudayaan, yaitu Dana IndonesiaRaya.
Perubahan Nama Program dan Visi Kementerian
Dana ini sebelumnya bernama Dana Indonesiana, namun kini diubah menjadi IndonesiaRaya untuk merefleksikan pergeseran nomenklatur kementerian. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa penyesuaian nama ini bertujuan memperkuat tata kelola, memperluas cakupan program, serta meningkatkan kualitas layanan. “Nama program diubah sesuai transformasi kementerian yang kini lebih fokus pada pengembangan budaya Indonesia,” katanya.
“Program ini sebelumnya dikenal sebagai Dana Indonesiana, dan kini kita ubah menjadi Dana IndonesiaRaya seiring dengan perubahan nomenklatur kementerian,” ujar Menteri Kebudayaan.
Anggaran dan Penyaluran Dana Tahun Ini
Dana IndonesiaRaya akan dialokasikan sebesar Rp500 miliar pada 2026, total anggaran mencapai Rp6 triliun – naik Rp1 triliun dari tahun 2025. Menurut Fadli, dana ini ditujukan untuk memberi dukungan kepada pelaku kebudayaan yang memenuhi kriteria tertentu setelah melalui proses seleksi oleh juri. Sejak 2024, program ini terus berkembang, dengan 346 penerima manfaat di tahun pertama dan 2.117 peserta pada 2025 dari 7.000 proposal yang masuk.
Hingga 31 Maret 2026, total penyaluran mencapai Rp594 miliar, dengan 3.036 peserta yang telah menerima manfaat. Dalam tahun ini, program akan lebih mengarah pada empat aspek utama: pembangunan program kebudayaan, penguatan layanan melalui sistem teknologi, perluasan skema kegiatan menjadi 12 kategori, serta peningkatan ekosistem budaya.
Peran Balai Pelestarian Kebudayaan dan Inklusivitas
Unit perpanjangan tangan Kementerian Kebudayaan, yaitu 33 Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), akan didorong untuk membantu calon penerima manfaat, terutama dalam pengisian data administrasi dan pemantauan. Kehadiran BPK juga diharapkan mampu melibatkan wilayah yang sebelumnya kurang terjangkau, seperti Papua, selain Bali, Jawa, dan Sumatera. Menurut Fadli, pada tahun lalu tidak ada peserta yang berasal dari Papua.
“Dana IndonesiaRaya diarahkan untuk memberikan dampak yang lebih luas dan inklusi bagi komunitas budaya, termasuk melalui afirmasi terhadap anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas sebagai bentuk keberpihakan kementerian,” tambah Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan Bambang Wibawarta.
Proses Seleksi dan Akses Program
Program ini tetap dielola bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sesuai arahan Dewan Penyantun. Penerimaan proposal dimulai April 2026, dengan tahapan seleksi substansi pada Juni-Juli. Hasilnya akan diumumkan bulan Juli tahun ini. Peserta, yang mencakup komunitas, individu, hingga organisasi, diimbau memperhatikan syarat dan prosedur pengajuan.
Kementerian Kebudayaan menyebut Dana IndonesiaRaya bisa diakses oleh berbagai pihak yang memiliki program dengan dampak sesuai dengan fokus utama, seperti peningkatan ekosistem budaya dan dukungan terhadap WBTb yang diakui UNESCO. Selain itu, program ini juga membuka peluang bagi produsen kegiatan kebudayaan serta media dalam mengembangkan potensi budaya Indonesia.