Dishub pasang plang di tiga titik masuk parkiran resmi kawasan Glodok
Dishub Pasang Tiga Plang Petunjuk Parkiran Resmi di Glodok, Tamansari
Jakarta – Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta memasang tiga plang petunjuk di tiga titik masuk kawasan Pecinan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, pada hari Kamis. Wendi Permana, Kepala Satuan Pelaksana UP Perparkiran Jakarta Barat, menjelaskan bahwa pemasangan plang ini bertujuan memastikan pengunjung mengetahui keberadaan parkiran resmi.
“Beberapa pengunjung mungkin belum tahu atau sudah mengenal, tetapi kita ingin memastikan secara jelas,” kata dia.
Area parkir yang terletak di ujung Gang Gloria dapat menampung hingga 200 kendaraan roda empat dan 200 roda dua.
“Lokasi ini memiliki pelataran luas sepanjang 100 meter, dengan kapasitas parkir mencapai 200 unit kendaraan roda empat dan 200 unit roda dua,” tambah Wendi.
Biaya parkir untuk sepeda motor di sana adalah Rp2.000, sedangkan mobil dihargai Rp5.000. Wendi menegaskan bahwa tarif berlaku progresif terbatas.
“Biaya parkir sepeda motor meningkat Rp3.000 per jam setelah jam pertama, dengan total maksimal Rp9.000 untuk tiga jam,” ujarnya.
Untuk mobil, biaya parkir satu jam pertama sebesar Rp5.000. Tarif tambah Rp5.000 per jam setelah itu, dengan batas maksimal Rp15.000 untuk tiga jam.
“Tarif parkir mobil berlaku progresif hingga tiga jam, setelah itu tidak ada tambahan,” terang Wendi.
Penertiban Satpol PP di Kawasan Glodok
Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Barat melakukan penertiban terhadap parkir liar dan PKL di Glodok, Tamansari, Kamis. Operasi ini bertujuan memastikan penggunaan fasilitas umum, khususnya trotoar, sesuai aturan.
“Kita lakukan penegakan aturan bahwa fasilitas umum itu termasuk trotoar harus tetap bersih untuk kebutuhan pejalan kaki. Penertiban hari ini bertujuan menciptakan lingkungan yang nyaman,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 60 sepeda motor yang parkir di trotoar ditindak dengan OCP. Selain itu, tujuh PKL juga dibina dan dipindahkan dari area tersebut.