Latest Program: Kendaraan yang parkir liar di Pasar Rebo sudah dipindahkan usai viral
Viral di Media Sosial Memicu Penindakan Parkir Liar di Pasar Rebo
Kendaraan di Jalan Damai Sudah Diangkut Usai Reaksi Publik
Jakarta – Setelah video yang menunjukkan kendaraan dibiarkan berada di lokasi tidak tepat di Jalan Damai, RT 02/01, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menjadi viral di platform media sosial, pihak setempat langsung melakukan tindakan. Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo, Basuki, mengatakan bahwa pengemudi kendaraan yang parkir liar telah mengambil alih tugas memindahkan mobil-mobil mereka sebelum petugas melaksanakan penertiban.
“Kendaraan yang terparkir di jalur tidak semestinya sudah dibawa oleh pemiliknya sebelum petugas melakukan langkah penegakan aturan,” ujar Basuki saat diwawancarai di Jakarta, Selasa.
Dalam situasi tersebut, empat unit kendaraan yang dulu terparkir di sepanjang jalan telah lenyap. Basuki menyebut, rencananya mobil-mobil ini akan diderek, tetapi saat sampai di lokasi, mobil sudah tidak ada lagi dan jalanan kini dalam keadaan bersih.
“Empat mobil liar yang dulu menghambat lalu lintas kini sudah hilang. Kami harap warga tidak lagi memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir,” tambah Basuki.
Kelurahan meminta masyarakat, terutama pemilik kendaraan, untuk tidak lagi memarkir di badan jalan karena ruas Damai memiliki lebar kurang dari tujuh meter. Dengan demikian, keberadaan kendaraan di tepi jalan bisa mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas warga sekitar.
Sebagai langkah pencegahan, pihak kelurahan juga mendorong pemasangan papan informasi larangan parkir di titik rawan. Selain itu, penataan fisik lingkungan, seperti penempatan pot bunga di sisi jalan, diharapkan bisa membatasi ruang untuk parkir liar.
Reaksi Publik Akibat Visualisasi AI
Dalam kasus ini, viralnya unggahan media sosial yang menampilkan petugas PPSU menggunakan teknologi AI menjadi sorotan. Gambar yang diolah sistem kecerdasan buatan menunjukkan perbedaan signifikan antara kondisi nyata dan hasil visualisasi. Misalnya, atribut pakaian petugas berubah, serta beberapa kendaraan tidak muncul dalam foto yang disajikan.
Perbedaan ini memicu kritik dari warganet yang menilai tindakan tersebut sebagai manipulasi data. Sebagai respons, Lurah Kalisari memberikan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada petugas PPSU yang terlibat.
“Petugas yang bersangkutan diberi SP1 karena mengubah pernyataan tindakan parkir liar menjadi gambar yang menyesatkan,” jelas Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat dihubungi ANTARA, Senin (6/4).
Kasus ini menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi masalah kebersihan lingkungan dan penggunaan jalan secara tepat. Pihak kelurahan berharap langkah serupa bisa menciptakan ketertiban di permukiman.