Latest Program: Zona informatif budaya baru transparansi Jakarta
Zona Informatif Budaya Baru Transparansi Jakarta
Jakarta – Harry Ara Hutabarat, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, menyatakan bahwa zona informatif telah menjadi bagian dari budaya transparansi baru di ibu kota. Sampai awal April 2026, 140 dari 189 badan publik yang terlibat telah menerapkan dan mengembangkan sistem ini. “Kami mengharapkan semua badan publik informatif dapat melanjutkan pengembangan zona ini secara serius. Terbuka bukan sekadar tren, melainkan budaya yang perlu diwujudkan,” ujarnya, Kamis lalu.
Menurut Harry, meskipun zona informatif baru dicanangkan dua tahun silam oleh KI DKI Jakarta, keberadaannya kini menjadi kebanggaan serta komitmen nyata bagi setiap instansi pemerintah. Zona ini dianggap sebagai simbol keterbukaan yang mencakup lembaga seperti dinas dan biro di lingkungan Pemprov DKI, RSUD, puskesmas, kantor pertanahan, pengadilan negeri, KPU, Bawaslu, serta ratusan kelurahan dan kecamatan.
“Dengan menghadirkan layanan informasi yang lebih luas, masyarakat merasa terlibat. Ketika masyarakat merasa terlibat, kepercayaan mereka terhadap pemerintah pun meningkat,” terang Harry.
Program zona informatif, yang merupakan pengembangan lanjutan dari hasil penilaian e-monev KI DKI Jakarta, bertujuan mendorong badan publik untuk tidak hanya memenuhi standar keterbukaan informasi, tetapi juga menciptakan ruang layanan yang ramah, mudah diakses, dan konsisten menyediakan data bagi masyarakat. Menurutnya, komitmen lembaga dalam membuka akses informasi adalah kunci penting dalam membangun kepercayaan warga Jakarta.
Untuk mengevaluasi kemajuan, KI DKI Jakarta memastikan bahwa implementasi zona informatif akan menjadi indikator utama dalam proses monitoring dan evaluasi (monev) ke depan. Keseriusan organisasi dalam mengembangkan budaya transparansi, termasuk peningkatan sarana dan prasarana layanan informasi publik, akan menjadi bagian dari penilaian tersebut. Harry juga menekankan bahwa peningkatan jumlah badan publik informatif harus tercermin pada kualitas zona yang semakin baik, sebagai bukti bahwa hak masyarakat atas informasi benar-benar mudah diakses.