Main Agenda: DKI akan perketat izin perjalanan dinas ASN
DKI Jakarta Akan Atur Lebih Ketat Penggunaan Izin Perjalanan Dinas ASN
Jakarta, Kamis – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mengimplementasikan aturan ketat terkait izin perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) di bawahnya. Menurut Pramono, setiap kunjungan dinas akan dievaluasi secara mendalam, dengan kebijakan hanya memberi izin jika benar-benar memberikan dampak positif bagi ibu kota.
“Kebetulan kalau yang harus mendapatkan persetujuan gubernur langsung, pasti saya lihat satu per satu. Kalau tidak memberikan manfaat bagi Jakarta, pasti tidak saya izinkan,” ujarnya saat di Balai Kota.
Dalam penerapan ini, banyak pengajuan perjalanan dinas yang telah ditolak. Kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan efisiensi pengeluaran anggaran di lingkungan Pemprov DKI. “Sekarang ini hampir semua perjalanan, baik dari BUMD maupun instansi lain, banyak yang tidak kami izinkan,” tambah Pramono.
Transformasi Budaya Kerja ASN Terapkan Melalui Edaran Mendagri
Kebijakan DKI Jakarta merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Di dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ, Tito meminta kepala daerah untuk membatasi perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.
“Dan/atau mengurangi frekuensi serta jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas,” tulis peraturan dalam edaran tersebut.
Edaran ini juga menyasar penggunaan kendaraan dinas jabatan, dengan rekomendasi pengurangan hingga 50 persen. Selain itu, diusulkan agar ASN lebih memprioritaskan transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik, angkutan umum, sepeda, atau alat bantu lain yang tidak mengandalkan bahan bakar fosil.
Pelaksanaan Rapat dan Kegiatan Dinas Dianjurkan Dalam Bentuk Hybrid
Dalam surat edaran yang sama, Tito meminta kepala daerah mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi, dan kegiatan serupa secara hibrida atau daring. Kepala Perangkat Daerah juga diberi tugas untuk mengawasi penerapan transformasi budaya kerja, terutama selama masa kerja jarak jauh (WFH).
Langkah-langkah ini bertujuan mendorong penghematan energi dan anggaran, sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong penggunaan sistem kerja fleksibel di sektor publik.