Meeting Results: Jaktim dorong pemilahan sampah demi kurangi beban TPST Bantargebang
Jaktim Dorong Pemilahan Sampah demi Kurangi Beban TPST Bantargebang
Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) sedang menggalakkan kebijakan segregasi sampah di tingkat rumah tangga. Tujuan utamanya adalah meminimalkan volume limbah yang dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Dalam pidatonya di Kantor Walikota Jakarta Timur, Selasa, Wali Kota Munjiri mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengelola sampah secara lebih efisien.
“Kami menekankan pentingnya pengurangan jumlah sampah serta pemilahan dari sumbernya, yaitu rumah tangga, agar pembuangan di TPST Bantargebang bisa diatur dengan lebih baik,” jelas Munjiri.
Dalam upaya tersebut, Jaktim telah menjalin kerja sama dengan Pusat Daur Ulang Plastik (PDUP) Ciracas untuk mengolah sampah anorganik. Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Bank Sampah yang berada di setiap kelurahan, yang dibentuk melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor e-0005/SE/2026, juga dioptimalkan perannya. Satgas bertugas mengoordinasikan pengiriman sampah dari Bank Sampah Unit ke PDUP Ciracas, serta memantau kegiatan melalui sistem digital.
Jakarta Timur telah menyatukan lima kecamatan, yaitu Cipayung, Ciracas, Kramat Jati, Pasar Rebo, dan Makasar, ke dalam sistem penampungan sampah yang terpusat di Bank Sampah Induk Ciracas. Sistem ini menerima sampah anorganik yang telah dipilah oleh warga. Rapat evaluasi pengiriman sampah ke PDUP Ciracas diadakan di Ruang Serbaguna Bambu Apus, Selasa (6/4). Kegiatan ini dilakukan untuk menjawab instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait pengurangan beban TPST Bantargebang yang kini mengalami kelebihan kapasitas.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berkomitmen mengembalikan operasional pengangkutan sampah ke TPST Bantargebang dalam pekan ini. Kepala DLH, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa sisa sampah pascaarus balik Lebaran sedang ditangani secara cepat, termasuk didistribusikan ke TPST Bantargebang dan RDF Plant. “Kami berupaya mempercepat penanganan sampah di kota agar tidak mengganggu aktivitas warga,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4).
Dalam menghadapi lonjakan volume sampah, DLH mengubah jadwal pengangkutan untuk menghindari antrean truk dan kepadatan di area sekitar TPST. Kebijakan ini tidak melibatkan pembatasan kuota, tetapi fokus pada penyesuaian sistem distribusi yang lebih terstruktur. Pola pengangkutan ini dirancang agar waktu tunggu truk sampah tetap terkendali, maksimal tiga jam.