Meeting Results: Pemkot Jaktim fasilitasi kantong sampah terpisah di permukiman
Pemkot Jaktim fasilitasi kantong sampah terpisah di permukiman
Jakarta, Pemkot Jakarta Timur (Jaktim) memperkuat langkah pengelolaan sampah berbasis sumber dengan menyediakan kantong sampah terpisah di lingkungan permukiman warga. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat memberi pernyataan di Kantor Walikota Jakarta Timur, Selasa. Menurutnya, tujuan utama dari inisiatif ini adalah agar sampah diangkut ke gerobak dalam kondisi terpisah, menghindari pencampuran kembali.
“Langkah ini diharapkan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah sejak di rumah tangga,” ujar Munjirin.
Program CSR sebagai alat pendukung
Penyediaan kantong sampah terpisah akan dilakukan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Jakarta Propertindo. Fasilitas ini dirancang untuk memudahkan warga dalam memilah sampah organik dan anorganik sebelum proses pengangkutan dilakukan petugas.
Sistem pengelolaan sampah terpadu
Program ini merupakan bagian dari skema pengelolaan sampah terpadu di Jakarta Timur. Sampah anorganik yang telah dipilah akan dikirim ke Pusat Daur Ulang Plastik (PDUP) Ciracas untuk diolah ulang. Sementara sampah organik diharapkan dimanfaatkan masyarakat dengan metode komposting atau budidaya maggot. Sampah residu yang tidak dapat diproses akan dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Pengurangan volume sampah ke Bantargebang
Dengan sistem ini, volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang diharapkan dapat ditekan secara signifikan. Hal ini juga membantu mengurangi tekanan pada fasilitas pengolahan yang saat ini menghadapi keterbatasan kapasitas.
Tahap awal implementasi
Sebagai langkah awal, Munjirin memberikan tenggat waktu dua minggu untuk sosialisasi ke tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Dalam masa tersebut, warga diminta melakukan musyawarah untuk menyepakati komitmen bersama terkait wajib memilah sampah. Pendekatan partisipatif, menurut Munjirin, penting agar kebijakan berjalan konsisten di lapangan.
“Saya minta dua minggu untuk sosialisasi ke bawah. Setelah itu harus dijalankan. Di tingkat RW dan RT, warga diminta bermusyawarah menentukan komitmen bersama, termasuk sanksi bagi yang tidak memilah sampah,” jelas Munjirin.
Kolaborasi dan pengawasan
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Timur mengadakan rapat monitoring dan evaluasi pengiriman sampah anorganik ke PDUP Ciracas. Rapat ini diinisiasi setelah arahan Gubernur DKI Jakarta yang membatasi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang, yang saat ini melebihi kapasitas. Pihaknya juga berkerjasama dengan PDUP Ciracas untuk mengelola sampah anorganik.
Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Bank Sampah di tiap kelurahan yang telah dibentuk melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor e-0005/SE/2026 dioptimalkan perannya. Satgas ini bertugas mengoordinasikan pengiriman sampah dari Bank Sampah Unit ke PDUP Ciracas, serta melaporkan aktivitas melalui sistem daring yang sudah disediakan.
Harapan meningkatkan partisipasi masyarakat
Munjirin berharap, kebijakan penyediaan kantong sampah terpisah dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga dalam pengelolaan sampah. Ini juga dianggap sebagai langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.