New Policy: Ada aturan WFH, Munjirin tegaskan layanan publik Jaktim tetap berjalan

Ada aturan WFH, Munjirin tegaskan layanan publik Jaktim tetap berjalan

Jakarta – Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menegaskan bahwa beberapa unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan warga tetap beroperasi dari kantor meskipun kebijakan bekerja dari rumah (WFH) dijalankan setiap Jumat. Dalam wawancara di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, ia menjelaskan bahwa sektor seperti Puskesmas, pemadam kebakaran, serta kelurahan dan kecamatan tidak bisa diberlakukan WFH karena harus menyediakan layanan langsung kepada masyarakat.

“Unit-unit seperti Puskesmas, pemadam kebakaran, kelurahan, serta kecamatan tidak dapat menerapkan WFH karena menyediakan layanan langsung kepada warga,” kata Munjirin.

Menurut Munjirin, unit-unit kerja perangkat daerah (UKPD) yang bersentuhan langsung dengan warga dikecualikan dari kebijakan kerja jarak jauh. Hal ini dilakukan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa terganggu. Ia menambahkan bahwa pelayanan publik menjadi prioritas utama, sehingga harus dijaga kelancaran operasionalnya.

Kebijakan tersebut mencakup layanan kesehatan di puskesmas yang menyediakan perawatan medis sepanjang hari, serta petugas pemadam kebakaran yang aktif 24 jam untuk menangani situasi darurat. Selain itu, layanan administrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan juga berjalan normal, memungkinkan warga mengurus dokumen kependudukan atau keperluan lain tanpa hambatan.

Munjirin juga menyebutkan bahwa penerapan WFH di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki pedoman yang jelas, termasuk persentase aparatur sipil negara (ASN) yang diperbolehkan bekerja dari rumah dan unit kerja yang bisa menerapkannya. “WFH telah memiliki aturan, sudah dikeluarkan di DKI Jakarta. Kita mengikuti segala ketentuan mulai dari persentase ASN hingga bagian-bagian yang bisa atau tidak bekerja dari rumah,” jelasnya.

Sebanyak 68 ASN di Jakarta Timur mulai menerapkan kebijakan WFH pada Jumat. Angka ini hanya sebagian kecil dari total pegawai sekitar 680 orang. Pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah bagi ASN sejak 1 April 2026, dengan evaluasi dilakukan setelah dua bulan pelaksanaan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku setiap Jumat dan diatur melalui surat edaran dari MenpanRB serta Mendagri.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja per minggu, yaitu setiap Jumat,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada 31 Maret 2026.

Di samping ASN, pemerintah juga memberikan panduan tentang WFH bagi sektor swasta. Aturan ini dituangkan dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing industri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *