New Policy: ASN DKI dilarang kerja dari kafe saat WFH
ASN DKI Dilarang Kerja dari Kafe Saat WFH
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menetapkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari kafe atau tempat umum pada hari Jumat selama penerapan kebijakan kerja dari rumah (WFH). Ia menyatakan bahwa jika ASN melakukan pekerjaan di lokasi tersebut, maka akan ada sanksi yang tegas.
“Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina, dibinasakan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Kebijakan WFH setiap Jumat merupakan tindak lanjut instruksi dari pemerintah pusat. Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini tidak menghilangkan kewajiban ASN untuk tetap bekerja dari lingkungan rumah sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan akan ada konsekuensi berupa sanksi bagi pelanggar, meski tidak menjelaskan secara spesifik bentuknya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan alasan mengapa Jumat dipilih sebagai hari kerja dari rumah. Menurutnya, hari tersebut biasanya lebih santai dibandingkan hari kerja lainnya, sehingga beban tugas cenderung lebih ringan.
“Aktivitas kerja pada Jumat relatif lebih ringan dibandingkan hari biasa, bahkan di banyak instansi hanya setengah dari beban kerja harian,” terang Airlangga.
Pemilihan Jumat juga mengacu pada kebiasaan sejumlah kementerian yang telah menerapkan sistem kerja empat hari seminggu sejak pandemi COVID-19. Namun, Airlangga memastikan bahwa sektor layanan publik dan unit strategis tetap beroperasi normal seperti biasa. Dalam pelaksanaan kebijakan, ASN tetap wajib melakukan absensi mobile dan terima pengawasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).