New Policy: Dukcapil DKI imbau pendatang baru lapor ke kelurahan

Dukcapil DKI Jakarta Dorong Pendatang Baru untuk Melaporkan Diri ke Kelurahan

Jakarta menjadi fokus perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, yang kini mengajak pendatang baru untuk segera memberi informasi keberadaan mereka ke kelurahan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dukcapil, Shanti, saat ditemui di Kantor Sekretariat RW 02, Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Senin lalu.

Proses Pendataan Berjalan Lancar

Shanti menjelaskan bahwa seluruh proses pendataan pendatang baru berjalan tanpa hambatan teknis atau gangguan jaringan. Namun, ia tetap mengingatkan warga yang membawa Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) untuk segera lapor ke kelurahan setelah tiba di Jakarta. Selain SKPWNI, pendatang juga harus melengkapi surat jaminan atau surat keterangan tidak keberatan dari pemilik rumah yang akan digunakan sebagai alamat tinggal.

“Jakarta adalah kota yang terbuka bagi siapa saja. Pendatang diharapkan memiliki kesiapan, seperti keterampilan kerja, dokumen kependudukan asal, atau kepastian tempat tinggal,” ujarnya.

Program Sosialisasi dan Layanan Jemput Bola

Dukcapil DKI Jakarta tengah menyelenggarakan program sosialisasi untuk pendatang baru selama satu bulan, hingga 30 April 2026. Sosialisasi secara serentak akan diadakan pada 20 April, tetapi setiap kelurahan tetap melaksanakan kegiatan sesuai jadwal sendiri. Shanti menekankan bahwa pelaporan ini memiliki manfaat ganda: bagi pemerintah, data tersebut penting untuk keakuratan rencana pembangunan daerah; sementara bagi warga, laporan mendadak bisa menjadi penunjang dalam situasi darurat, seperti bencana atau kecelakaan.

Statistik Pendatang Baru Pascalebaran 2026

Dinas Kependudukan DKI Jakarta mencatat, per 1 April 2026, terdapat 1.776 pendatang baru yang masuk ke Ibu Kota. Mayoritas pendatang, yaitu 79,34 persen, berada dalam rentang usia produktif 15-64 tahun. Angka ini menunjukkan dominasi penduduk usia kerja dalam arus urbanisasi pascalebaran 2026.

Sejalan dengan itu, Dukcapil juga melayani berbagai urusan administrasi kependudukan secara proaktif. Layanan tersebut mencakup perekaman KTP elektronik untuk pemula, penggantian KTP-el yang rusak atau hilang, permohonan akta kelahiran, pemutakhiran Kartu Keluarga (KK), serta aktivitas administratif lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *