Pembatasan di Bantargebang picu penumpukan sampah di Pasar Minggu

Pembatasan di Bantargebang Picu Penumpukan Sampah di Pasar Minggu

Kondisi Penumpukan Sampah di Jalan Masjid Al-Makmur

Di wilayah Jalan Masjid Al-Makmur, Jakarta Selatan, penumpukan sampah terjadi karena pembatasan kuota pengangkutan di TPST Bantargebang. Ucok, petugas lingkungan dari Kecamatan Pasar Minggu, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengakibatkan sampah lebih banyak dikumpulkan di sini, terutama di sekitar rel kereta api dekat Stasiun Pasar Minggu.

“Kuota yang dibatasi membuat pembuangan sampah terpusat di sini, agar longsor tidak terjadi lagi,” kata Ucok saat bertemu di lokasi tersebut, Rabu.

Pembatasan kuota diterapkan setelah terjadi longsor di TPST Bantargebang. Sebelumnya, pengangkutan sampah dari Pasar Minggu berjalan normal tanpa sistem kuota. Namun, setelah kejadian pada 8 Maret 2026, jumlah truk yang mengangkut sampah per hari dikurangi dari 308 menjadi 190.

“Sekarang pengiriman harus dilakukan bertahap, sehingga sampah lebih lama bertumpuk di area penampungan sementara,” ujar Ucok.

Kondisi ini menyebabkan petugas bekerja ekstra untuk mengendalikan volume sampah. Sebagian besar sampah masih tersisa di tempat yang tidak semestinya, seperti area sekitar rel kereta. Ucok menambahkan bahwa warga juga masih membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut, meskipun sudah ada larangan.

“Larangan sudah ada, tapi masih banyak yang melanggarnya,” ungkap Ucok.

Dalam sehari, hanya satu truk yang bisa mengangkut sampah ke TPST Bantargebang. Hal ini membuat proses pengangkutan tidak optimal, dan petugas terus bekerja tanpa henti, termasuk saat masa Lebaran.

“Tidak ada hari libur bagi sampah. Lebaran lalu juga tetap bekerja,” kata Ucok.

Ucok berharap pemerintah menemukan solusi jangka panjang untuk mengatasi keterbatasan kapasitas TPST Bantargebang serta meningkatkan sistem pengelolaan sampah di tingkat daerah. Larangan membuang sampah sembarangan berlaku berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021, dengan sanksi denda hingga Rp10 juta atau penjara tiga bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *