Pengelola pasang spanduk larangan pungutan parkir liar di Blok M
Pengelola Pasang Spanduk Larangan Pungutan Parkir Liar di Blok M
Jakarta – Setelah muncul video viral yang menunjukkan warga terpaksa membayar biaya parkir dua kali, Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan tindakan dengan menempelkan spanduk peringatan di Blok M Square. Tindakan ini bertujuan mengurangi praktik juru parkir liar yang merugikan pengunjung.
“Kami telah mengimbau pengelola parkir untuk menampilkan spanduk yang menyosialisasikan larangan pemberian pungutan parkir kepada juru parkir tidak resmi,” jelas Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu.
Tindakan tersebut dilakukan bersama Satpol PP dan Unit Pengelola Perparkiran Dishub. Dalam pemeriksaan, delapan spanduk ditempelkan di area Blok M Square untuk memperjelas aturan. Bernad menyebut bahwa Best Parking, pengelola parkir, telah menindaklanjuti arahan dengan memasang spanduk tersebut.
Selain itu, pihak Sudinhub juga menindak 10 juru parkir liar yang terciduk di parkiran. Penindakan dilakukan pada Selasa (31/3) sore pukul 17.00 WIB. Para jukir, yang berinisial MU, S, R, MRB, SA, MI, JS, D, IN, dan AF, diberi surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menambahkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat terkait pungutan parkir ganda. “Mereka mengambil uang parkir, padahal pengunjung hanya wajib membayar satu kali secara resmi menggunakan karcis,” tuturnya.
“Jika mereka kembali melakukan pungutan parkir liar, akan diberi sanksi lebih berat,” kata Nanto.
Sebagai bagian dari penegakan aturan, petugas juga menertibkan tujuh pedagang kaki lima yang menempati area tidak sesuai. Pengunjung diimbau hanya membayar parkir satu kali di pintu keluar dan memarkir kendaraan pada tempat resmi yang disediakan oleh pengelola. Sebelumnya, video viral di Instagram menyoroti praktik tersebut.