Polisi usut potensi pidana kasus tiang “provider” roboh di Jakbar

Polisi usut potensi pidana kasus tiang “provider” roboh di Jakbar

Jakarta – Pihak kepolisian sedang memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam kejadian tiang provider yang tumbang dan menimpa dua unit rumah kontrakan di Jalan KH Hasyim, Pondok Cabe, RT 06 RW 01, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, penyelidikan masih dalam tahap penjelajahan oleh tim Reskrim.

“Kalau untuk proses penyelidikan masih dilakukan pendalaman oleh pihak Reskrim,” ujar Wisnu saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Insiden tersebut terjadi pada pagi hari Sabtu (11/4), saat sejumlah pekerja sedang menginstal selongsong tower. “Menurut laporan saksi, pekerja mulai memasang tower provider sejak pukul 08.00 WIB, dan pada saat itu tiang penyangga mengalami perubahan bentuk,” tambah Wisnu.

Kerusakan akibat jatuhnya tiang provider menyebabkan dua rumah kontrakan rusak berat. Seorang warga bernama Ahmad (53) terluka ringan di bagian kepala dan telinga kanan. “Luka di bagian kepala atas benjol, sama bagian telinga kanan lecet,” papar Wisnu.

Upaya pemulihan dan penanganan

Sebelumnya, kejadian serupa terjadi di wilayah yang sama, dengan tiang provider jatuh selama pemasangan dan menimpa dua unit kontrakan. “Ada tiang provider yang jatuh saat pemasangan dan menimpa dua unit kontrakan, ada satu korban luka ringan di bagian belakang telinga, sudah mendapatkan pengobatan,” kata Camat Kembangan, Joko Suparno, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/4).

“Kerugian materi akibat insiden tersebut masih dalam perhitungan, karena akses masuk ke rumah yang tertimpa masih berisiko,” jelas Joko.

Dalam upaya menangani situasi, tim kepolisian telah melakukan inspeksi di lokasi dan memberikan bantuan kepada warga yang terkena dampak. “Warga yang menjadi korban diharapkan segera memperoleh tempat tinggal sementara dan penggantian harta benda yang layak,” ujar Joko. Aktivitas pemasangan tower saat ini telah dihentikan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *