Satpol PP kembali tertibkan parkir dan PKL liar di Glodok
Penertiban PKL dan Parkir Liar di Glodok Dilakukan Satpol PP Jakarta Barat
Kamis lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat kembali melakukan pembersihan di kawasan Pecinan Glodok, Tamansari. Aktivitas ini bertujuan mengatasi keberadaan pedagang kaki lima (PKL) ilegal serta kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar. Dalam operasi tersebut, petugas melibatkan tindakan tegas berupa operasi cabut pentil (OCP) terhadap sepeda motor yang ditemukan mengambil ruang jalan kaki.
Latar Belakang dan Tujuan Penertiban
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menjelaskan bahwa tindakan ini dijalankan sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. “Fasilitas umum, termasuk trotoar, harus tetap terjaga kebersihannya agar pejalan kaki dapat beraktivitas nyaman,” tuturnya saat berada di lokasi. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih rapi serta mengembalikan fungsi jalan kaki bagi masyarakat.
“Kita berupaya menciptakan kenyamanan untuk warga, sehingga kondisi kota bisa tetap terjaga estetikanya,” kata Edison.
Hasil Penertiban dan Kondisi Saat Ini
Dalam operasi tersebut, 60 sepeda motor yang parkir di trotoar ditindak dengan OCP. Selain itu, tujuh PKL yang berjualan di area tersebut diberhentikan. Edison menyebut bahwa ini bukan pertama kalinya penertiban dilakukan, namun dalam dua bulan terakhir, pihaknya secara rutin mengawasi kawasan tersebut. “Alhamdulillah, tren parkir liar sudah menurun. Tidak sebesar dua bulan sebelumnya, dan ini sudah menunjukkan dampak positif,” ujarnya.
Kawasan Lain yang Juga Diperhatikan
Edison juga menyoroti bahwa area rawan pelanggaran trotoar tidak hanya terbatas pada Glodok. Di wilayah Tamansari, kawasan Mangga Besar dan Kota Tua Jakarta turut menjadi fokus perhatian. “Kita harap masyarakat aktif berpartisipasi dalam menjaga ketertiban. Bersama-sama, lingkungan bisa tetap bersih dan nyaman,” tambahnya.