Solving Problems: Munjirin tekankan verifikasi ketat aduan JAKI oleh ASN Jaktim

Munjirin Tekankan Proses Verifikasi Aduan Melalui JAKI

Dalam sebuah pernyataan, Walikota Jakarta Timur Munjirin menggarisbawahi perlunya verifikasi yang ketat dalam proses penanganan pengaduan masyarakat yang masuk lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Ia menegaskan bahwa aduan warga harus ditangani secara realistis, transparan, serta sesuai standar prosedur. “JAKI telah menjadi sarana utama bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, sehingga tindak lanjutnya harus mencerminkan harapan mereka,” ujarnya pada Jumat di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Peningkatan Kualitas Pengaduan di Tataran Pemkot

Munjirin menyoroti bahwa setiap unit kerja, mulai dari tingkat kelurahan hingga suku dinas, memiliki tanggung jawab dalam menjamin keakuratan pengelolaan laporan. Ia meminta pegawai negeri sipil (ASN) yang ditunjuk sebagai admin JAKI memahami peran mereka secara maksimal dan mampu menunjukkan kinerja yang memenuhi kewenangan jabatan. “Kualitas penanganan harus tetap dijaga agar kepercayaan publik tidak terganggu,” tambahnya.

Verifikasi sebagai Pilar Utama

Dalam arahannya, Munjirin mengingatkan bahwa proses verifikasi harus faktual dan dapat dipertanggungjawabkan. “Verifikasi harus benar-benar riil, transparan, serta akuntabel. Ini penting agar masyarakat mendapatkan layanan maksimal,” sambungnya. Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap SOP menjadi dasar dalam menindaklanjuti setiap aduan, dan ASN diminta mempelajari serta menerapkan aturan tersebut secara konsisten.

Kasus Penonaktifan Lurah Kalisari

Sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat setelah menemukan kelalaian dalam pengawasan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kalisari, Pasar Rebo. “Ketiganya dinilai lalai dalam mengendalikan PPSU yang menangani aduan masyarakat,” ujar Munjirin pada Rabu (8/4). Tiga pejabat yang diperiksa terdiri dari Lurah Kalisari, Kasi Ekbang, dan Kasi Pemerintahan.

“Surat penonaktifan sudah diserahkan oleh Camat Pasar Rebo kepada yang bersangkutan. Statusnya nonaktif, sampai hasil pemeriksaan lanjutan selesai,” tambah Munjirin.

Konteks Penanganan Aduan Berbasis Digital

Kasus ini memperoleh perhatian khusus karena berkaitan dengan integritas pelayanan publik, terutama dalam pemanfaatan teknologi digital. Penggunaan foto berbasis AI yang tidak mencerminkan kondisi nyata dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan. Sebelumnya, petugas PPSU di Kalisari diberi SP1 karena mengunggah gambar hasil AI dalam laporan penanganan parkir liar. “Petugas tersebut diberi peringatan oleh Lurah Kalisari, dan ia menyatakan tidak akan mengulangi kesalahan,” jelas Munjirin pada Senin (6/4).

Dengan penegasan ini, Pemkot Jakarta Timur berupaya memastikan pengaduan melalui JAKI semakin optimal. Langkah tegas seperti penonaktifan Lurah Kalisari Siti Nurhasanah menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik di wilayah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *