Solving Problems: Sekda DKI tanggapi soal mobil dinas ganti pelat di Puncak

Sekda DKI Beri Penjelasan Soal Mobil Dinas Ganti Pelat di Puncak

Jakarta – Saat libur panjang Paskah, Sabtu (4/4), polisi menghentikan mobil Suzuki Ertiga berpelat B 1732 PQG di kawasan Puncak, Jawa Barat. Kendaraan tersebut sempat diganti pelat merah menjadi pelat putih, menimbulkan kecurigaan karena kode pelat merah biasanya khusus untuk mobil dinas. Dalam klarifikasi, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto menyebut bahwa mobil tersebut digunakan untuk kegiatan promosi.

“Berdasarkan laporan dari Pak Kaban BPAD, bahwa mobil itu dipakai dalam rangka pembuatan konten promosi,” kata Uus saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa. Ia menambahkan, Pemprov DKI memiliki aset di kawasan Cimacan, Jawa Barat, yang ikut dimanfaatkan saat kegiatan tersebut berlangsung.

Pengemudi kendaraan mengaku mengganti pelat agar tidak mencolok saat berada di kawasan wisata. Namun, polisi menegaskan bahwa mobil dinas harus menggunakan pelat merah. BPAD DKI Jakarta, yang mengelola aset tersebut, sedang menginvestigasi kejadian ini, termasuk pertimbangan pemberian sanksi.

BPAD Beri Peringatan dan Janji Evaluasi

Kepala BPAD DKI Jakarta Faisal Syafruddin membenarkan mobil dinas itu memang milik pemerintah. Ia juga meminta maaf kepada publik atas kejadian tersebut. “Atensi dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Faisal.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi agar penggunaan kendaraan dinas lebih diawasi dan pegawai lebih disiplin,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *