Special Plan: Pram: Kebijakan WFH tak berlaku untuk Satpol PP hingga Gulkarmat DKI
Pram: Kebijakan WFH tak berlaku untuk Satpol PP hingga Gulkarmat DKI
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa sejumlah lembaga terkait pelayanan publik tidak menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat. “Pejabat tingkat Madya, Pratama, serta unit yang berperan dalam pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, dan Gulkarmat (Damkar) akan tetap menjalankan tugas rutin,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu.
“Minimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen dalam range itulah nanti diatur. Work from home akan dipersiapkan oleh Pak Sekda bersama Kepala BKD dan nanti akan ada surat keputusan Gubernur untuk itu,” jelas Pramono.
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan WFH untuk ASN akan digunakan pada pekerjaan administratif. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan menetapkan proporsi ASN yang bekerja dari rumah melalui skema tertentu. Tidak ada batasan pasti dari pemerintah pusat, sehingga Pemprov DKI menetapkan rentang WFH antara 25 hingga 50 persen.
Meski bekerja dari rumah, dia memastikan ASN tetap wajib melakukan absensi. Sistem kehadiran akan dilakukan secara mobile dengan memanfaatkan perangkat yang sudah dimiliki Pemprov DKI. Pengawasan terhadap ASN juga akan dilakukan secara ketat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). ASN yang melanggar aturan WFH akan dikenakan sanksi tegas.