Special Plan: Raperda SPAM diharapkan perkuat regulasi pemenuhan hak dasar warga
Raperda SPAM diharapkan perkuat regulasi pemenuhan hak dasar warga
Jakarta – Badan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta optimis bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) akan memperkuat regulasi dalam upaya memastikan hak dasar warga terpenuhi. Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, langkah ini menjadi strategi penting untuk memastikan akses air minum yang memadai bagi masyarakat.
Menurut Khoirudin, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat aturan terkait hak warga untuk mendapatkan air minum yang aman, berkualitas, merata, dan terjangkau. Peningkatan jumlah penduduk serta kompleksitas masalah perkotaan saat ini membutuhkan kebijakan yang lebih kuat dan visioner.
“Kebutuhan akan sistem penyediaan air minum yang andal semakin mendesak, sehingga perlu diwujudkan melalui regulasi yang berkelanjutan dan memiliki pandangan jauh ke depan,” ujarnya.
Khoirudin menekankan bahwa Raperda SPAM tidak hanya fokus pada aspek teknis layanan air, tetapi juga mencakup tata kelola, keberlanjutan lingkungan, serta kontribusi sosial. DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan kebijakan yang dapat mengatasi tantangan terkait keterbatasan sumber daya air, peningkatan kualitas layanan, serta perlindungan kepentingan warga.
Menurutnya, sinergi, komitmen, dan perspektif jangka panjang menjadi kunci agar regulasi ini tidak hanya merespons kondisi saat ini, tetapi juga mampu beradaptasi dengan kebutuhan air di masa depan.