Tindak lanjut aduan warga pakai AI – Pram: Tak boleh terulang
Tindak Lanjut Aduan Warga Pakai AI, Pram: Tak Boleh Terulang
Jakarta, Senin – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa kejadian pemalsuan bukti tindak lanjut aduan warga melalui foto AI di aplikasi JAKI harus dihindari kembali. “Transparansi adalah prioritas pemerintah Jakarta, jadi kejadian seperti ini tidak boleh terulang,” ujarnya saat berada di Kemayoran, Jakarta Timur.
“Lebih baik aduan belum selesai, maka kita katakan belum selesai, daripada disampaikan dengan AI yang bisa membohongi,” tambah Pramono.
Pramono menekankan bahwa seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta harus menjawab aduan masyarakat secara jujur. Ia juga meminta agar pelaku penyampaian bukti palsu menggunakan AI mendapat sanksi sesuai aturan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyebutkan bahwa Pemprov DKI telah memberikan teguran tertulis kepada Kelurahan Kalisari yang diduga menggunakkan foto AI untuk menyampaikan bukti tindak lanjut aduan. “Kita berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan sebagai pihak penilai akhir,” jelas Budi.
Menurut Budi, Biro Pemerintahan mengakui kesalahan dalam proses validasi. Sebelumnya, belum pernah ada bukti tindak lanjut aduan yang menggunakan foto AI. “Kasus ini menunjukkan kelemahan dalam sistem verifikasi,” kata dia.
Langkah Perbaikan dan Penegakan Aturan
Pemprov DKI mengambil langkah-langkah koreksi, antara lain menginput kembali aduan warga ke dinas yang relevan, yaitu Dinas Perhubungan untuk urusan perparkiran. Selain itu, Surat Edaran Sekretaris Daerah diterbitkan guna melarang penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut aduan, sekaligus meminta OPD/BUMD menyelesaikan laporan dengan baik.
Pemprov juga mengadakan Townhall Meeting untuk membahas penanganan aduan berulang. Koordinasi dengan Inspektorat dilakukan untuk merancang sanksi terhadap OPD/BUMD yang terbukti memalsukan bukti. “Setiap laporan warga adalah bagian penting dalam menjaga kualitas layanan publik,” tegas Budi.