Topics Covered: Lurah Kalisari Jaktim dipanggil Inspektorat usai kasus PPSU gunakan AI

Lurah Kalisari Jaktim Dipanggil Inspektorat Usai Kasus PPSU Gunakan AI

Jakarta, Senin – Lurah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Nurhasanah dipanggil oleh Inspektorat DKI Jakarta untuk menjelaskan dugaan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam merespons laporan warga via aplikasi Jakarta Kini (JAKI). “Saya diundang oleh Inspektorat pukul 10.00 WIB. Wawancara akan dilakukan setelah dari sana,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta.

Kasus Viral di Media Sosial

Berdasarkan pantauan di lokasi, jalan di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, cukup sempit dengan lebar sekitar dua meter. Empat kendaraan terparkir di badan jalan, salah satunya dalam kondisi rusak parah. Tiga unit lainnya milik bengkel mobil yang beroperasi di sekitar area tersebut. Kondisi ini membuat akses lalu lintas sangat terbatas, sehingga kendaraan harus berhimpitan dengan dinding perumahan warga.

Sebelumnya, warga telah melaporkan masalah ini melalui aplikasi JAKI dengan harapan ada tindakan penertiban dari pihak berwenang. Namun, respons yang diberikan justru berupa visualisasi berbasis AI yang berbeda jauh dari realitas.

Kasus tersebut memicu reaksi dari masyarakat. Netizen mengkritik tindakan petugas PPSU sebagai manipulasi data yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Video viral di media sosial menunjukkan petugas PPSU menggunakan AI untuk mengolah laporan tentang parkir liar di Jalan Damai. Dalam video, petugas berpakaian seragam oranye tampil di lokasi, tetapi gambar hasil AI menunjukkan perubahan atribut pakaian dan hilangnya beberapa kendaraan dari gambar asli.

Langkah Pembinaan oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur

Pemerintah Kota Jakarta Timur mengambil langkah cepat untuk menangani polemik ini. Camat Pasar Rebo, Mujiono, mengatakan rapat terbatas telah digelar dengan para pihak terkait, termasuk lurah dan petugas PPSU. “Kami kumpulkan seluruh petugas PPSU, kepala seksi, dan lurah guna memperbaiki proses kerja agar ke depan tidak lagi menggunakan AI dalam tugas lapangan,” terangnya.

Penggunaan AI dinilai tidak tepat dalam konteks pelayanan langsung, karena berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Fungsi utama petugas PPSU adalah memberikan layanan nyata, bukan hanya visualisasi digital.

Mujiono mengungkapkan kewenangan penindakan terhadap petugas PPSU berada di tingkat kelurahan. “Karena PPSU merupakan perangkat kelurahan, maka penanganan sanksi kami serahkan kepada lurah,” tegasnya. Selain itu, evaluasi terhadap prosedur kerja PPSU juga dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan komitmennya menjaga kualitas pelayanan publik dengan memastikan setiap laporan warga ditindaklanjuti secara faktual dan transparan di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *