Announced: BEI Minta 9 Emiten Masuk Daftar HSC Segera Lakukan Aksi Korporasi

BEI Dorong 9 Emiten HSC Segera Lakukan Tindakan Korporasi

Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa perusahaan tercatat yang termasuk dalam kategori kepemilikan saham terkonsentrasi (High Shareholding Concentration/HSC) diwajibkan melakukan langkah-langkah untuk mengubah struktur kepemilikan perusahaan. Hal ini dilakukan guna mengurangi dominasi saham yang digenggam oleh sejumlah kecil pemegang saham. Nyoman, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, mengungkapkan bahwa 9 perusahaan telah diidentifikasi sebagai yang memiliki kepemilikan saham yang sangat terpusat.

“Kita sudah umumkan di periode kemarin, 2 April lalu, bahwa ada 9 perusahaan yang dikategorikan sebagai saham dengan kepemilikan terkonsentrasi. Mereka memiliki struktur kepemilikan yang dominan di tangan segelintir pihak,” jelas Nyoman Jumat (10/4/2026).

Nyoman menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh perusahaan HSC harus bertujuan untuk memastikan struktur kepemilikan tidak lagi terkonsentrasi. “Perusahaan wajib menunjukkan upaya untuk meyakinkan investor bahwa distribusi kepemilikan sahamnya telah lebih seimbang,” ucapnya.

Strategi untuk Menyeimbangkan Kepemilikan

Menurut Nyoman, pilihan tindakan korporasi yang bisa diambil oleh perusahaan HSC antara lain penerbitan saham baru atau right issue. “Mereka bebas memilih jenis tindakan apa pun, selama tujuannya mengurangi dominasi kepemilikan saham,” jelasnya.

BEI akan terus memantau perkembangan kepemilikan saham perusahaan tersebut. “Kami menuntut mereka untuk proaktif menyampaikan langkah yang telah diambil. Setelah itu, struktur kepemilikan akan dicek kembali sesuai dengan metode bursa dan SRO,” tambah Nyoman.

Kepemilikan Terkonsentrasi dan Dampaknya

Struktur kepemilikan saham yang terpusat bisa menyebabkan likuiditas di pasar sekunder menjadi terbatas. Hal ini karena kekuasaan atas pasokan saham berada di tangan pemegang saham besar. Akibatnya, mekanisme permintaan dan penawaran tidak efektif, serta risiko pasar meningkat.

Nyoman menjelaskan bahwa transaksi kecil di emiten HSC bisa memicu perubahan harga yang signifikan. “Harga cenderung fluktuatif karena minimnya ruang likuiditas,” katanya.

Sebagai catatan, BEI menyampaikan bahwa informasi ini bersifat netral dan bukan bentuk sanksi. “Ini hanya untuk mengingatkan, bukan hukuman,” tutup Nyoman.

Daftar Emiten HSC Per 2 April 2026

Berikut adalah nama-nama perusahaan yang masuk kategori HSC per 2 April 2026:

  • PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): 97,31% kepemilikan saham dipegang segelintir pihak.
  • PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA): 95,76% kepemilikan saham terkonsentrasi.
  • PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO): 95,35% kepemilikan saham oleh sejumlah kecil pemegang.
  • PT Rockfields Properti Indonesia (ROCK): 99,85% tingkat konsentrasi saham.
  • PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV): 95,94% kepemilikan saham terpusat.
  • PT Ifishdeco Tbk (IFSH): 99,77% tingkat konsentrasi.
  • PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS): 98,35% kepemilikan saham.
  • PT Samator Indo Gas Tbk (AGII): 97,75% struktur kepemilikan.
  • PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY): 95,47% tingkat konsentrasi.

Dengan memperbaiki struktur kepemilikan, BEI berharap bisa meningkatkan kepercayaan investor, baik lokal maupun internasional. “Transparansi dalam kepemilikan saham akan mendorong lebih banyak investasi di pasar kita,” kata Nyoman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *