Gembok Laba Sekuritas Indonesia Dibuka – BEI Ungkap Alasannya

Gembok Laba Sekuritas Indonesia Dibuka, BEI Ungkap Alasannya

Dari Jakarta, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan larangan PT Laba Sekuritas Indonesia. Tindakan ini memungkinkan kembali perusahaan tersebut untuk beroperasi dalam bidang perdagangan efek di bursa. Perubahan keputusan ini mulai berlaku pada sesi perdagangan I tanggal 2 April 2026.

Pemantauan dan Evaluasi Laporan Keuangan

BEI mengatakan pengambilan keputusan ini dilakukan setelah melakukan pemantauan terhadap penyampaian laporan keuangan tahunan yang telah audited serta laporan akuntansi atas modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) hingga 31 Desember 2025. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa PT Laba Sekuritas Indonesia telah memenuhi kewajiban penyampaian dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku di pasar modal.

“Penghapusan larangan ini berlaku mulai sesi perdagangan I pada 2 April 2026,” sambung manajemen BEI, Kamis (2/4/2026).

Langkah BEI dianggap sebagai bagian dari upaya pengawasan yang terus dilakukan untuk memastikan semua anggota bursa mematuhi regulasi. Termasuk aturan yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga pengawas sektor keuangan. Dengan demikian, keputusan ini menandai langkah BEI dalam mendukung kepatuhan perusahaan terhadap standar pasar modal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *