Key Strategy: OJK, BEI & KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Pasar Modal
OJK, BEI & KSEI Selesaikan Empat Inisiatif Penguatan Transparansi Pasar Modal
Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menyelesaikan empat inisiatif kunci untuk meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia. Keempat langkah ini termasuk dalam proposal yang disampaikan kepada Global Index Providers, seperti MSCI. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan pada 1 Februari 2026 bersama Self-Regulatory Organizations (SRO).
Empat Agenda Penguatan Transparansi
Keempat inisiatif tersebut meliputi: 1) Penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat dengan persentase lebih dari 1 persen kepada publik; 2) Penerapan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC); 3) Peningkatan detail klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI, yang kini mencapai 39 kategori; dan 4) Peningkatan ambang batas minimum free float menjadi 15 persen melalui revisi Peraturan BEI Nomor I-A. Selain itu, ada penambahan transparansi dengan menyediakan informasi tentang ketersediaan data Pemilik Manfaat bagi pemegang saham yang memiliki kepemilikan 10 persen atau lebih.
“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers telah selesai dan tercapai sesuai target yang ditetapkan. Selanjutnya, kami akan memperkuat komunikasi dan keterlibatan konstruktif dengan Global Index Providers, serta mengumpulkan masukan dari kalangan investor,” ujar Hasan dalam keterangan resmi, Kamis (2/4/2026).
Konsistensi dengan Standar Global
Hasan menambahkan bahwa kebijakan yang diterapkan OJK bersama SRO selaras dengan standar dan praktik di berbagai yurisdiksi internasional. Bahkan, dalam beberapa aspek, Indonesia memiliki keunggulan lebih dalam hal transparansi dan detail informasi, terutama terkait akses data kepemilikan saham di atas 1 persen. Penyelesaian keempat inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas yang sehat serta kualitas penentuan harga pasar saham domestik.
Langkah tersebut juga berpotensi memperkuat kepercayaan investor dan menaikkan kredibilitas serta daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global. Hasan menyebutkan bahwa OJK terus mendorong pelaksanaan Rencana Aksi lainnya, khususnya terkait inisiatif pendalaman pasar modal baik dari sisi penawaran maupun permintaan.
Perkembangan di Sisi Supply dan Demand
Dari segi supply, OJK bersama pelaku industri telah memperkuat pengembangan produk investasi melalui penerbitan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan unit penyertaan yang diperdagangkan di bursa dan aset dasar berupa emas. Saat ini, instrumen ini sedang memasuki fase implementasi bersama pihak terkait. Di sisi demand, program PINTAR Reksa Dana dan Systematic Investment Plan (SIP) dikembangkan untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan.
“Seluruh inisiatif ini akan terus diawasi melalui koordinasi dan kolaborasi yang erat, agar implementasi 8 Rencana Aksi berjalan konsisten serta terintegrasi,” kata Hasan.
Penegakan Hukum sebagai Fokus Utama
Selain itu, OJK tetap menekankan penguatan penegakan hukum sebagai prioritas dalam meningkatkan integritas pasar modal dalam negeri. Hingga 31 Maret 2026 (ytd), OJK telah memberikan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak, yang terdiri dari denda atas kasus serta denda atas keterlambatan. OJK juga menerapkan tindakan lain seperti sanksi peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, perintah tertulis, dan larangan.
Terkait tindak pidana di bidang pasar modal, khususnya manipulasi, OJK telah memberikan Sanksi Administratif Berupa Denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak dan Sanksi Peringatan Tertulis kepada satu individu. Dua pihak perorangan juga dikenai Sanksi Peringatan Tertulis karena melakukan kegiatan Penasihat Investasi tanpa izin.