Key Strategy: OJK Ungkap Makna Saham HSC, Bukan Pelanggaran tapi…
OJK Ungkap Makna Saham HSC, Bukan Pelanggaran tapi…
Dalam wawancara dengan media, Jakarta, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan pernyataan bahwa indikator High Speculative Concentration (HSC) tidak menunjukkan adanya pelanggaran di pasar modal, melainkan sebagai pengingat bagi investor mengenai risiko yang mungkin muncul dari struktur kepemilikan saham. Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menjelaskan bahwa HSC digunakan untuk menilai tingkat konsentrasi saham yang dimiliki oleh kelompok tertentu, termasuk pengendali, non-publik, atau investor dengan kepentingan khusus.
“HSC ini bukan berarti ada pelanggaran atau sanksi terhadap emiten. Ini lebih seperti pengingat bagi investor,” ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Maret 2026, Senin (6/4/2026).
Hasan menambahkan, konsep HSC mengacu pada metode serupa yang digunakan di bursa global, salah satunya Otoritas Pasar Modal Hong Kong yang telah menerapkan sistem serupa sejak tahun 2007. Namun, implementasi di Indonesia disesuaikan dengan karakteristik pasar lokal. Menurutnya, pengukuran HSC tidak hanya fokus pada kepemilikan mayoritas, tetapi juga menganalisis berbagai aspek lain, seperti tingkat free float, distribusi kepemilikan di luar pengendali, serta pola transaksi yang relevan.
Proses perhitungan HSC dilakukan oleh BEI dengan bantuan data dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa tidak ada batas ambang tunggal untuk HSC, sesuai dengan praktik internasional yang juga tidak menyebutkan secara rinci metode perhitungannya agar mengurangi kemungkinan keuntungan arbitrase regulatori.
Dengan adanya HSC, diharapkan investor dapat lebih memahami profil risiko saham tertentu, terutama yang memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi. Hal ini membantu dalam pengambilan keputusan investasi tanpa langsung mengartikan adanya pelanggaran atau masalah pada emiten yang terlibat.