Key Strategy: Video: Hati-Hati! Influencer Komentar Saham Bisa Kena Pidana
Video: Peringatan untuk Influencer – Komentar tentang Saham Bisa Menjebabkan Pidana
Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan regulasi baru yang akan mengatur aktivitas influencer dalam memasarkan produk jasa keuangan. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, aturan ini berpotensi diubah menjadi undang-undang karena dianggap sangat penting bagi stabilitas industri jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa aturan ini bisa masuk sebagai undang-undang karena dianggap cukup penting bagi keberlangsungan industri jasa keuangan.
Detail lengkap terkait regulasi tersebut akan dibahas dalam program Power Lunch CNBC Indonesia, yang tayang pada hari Kamis, 09 April 2026.