Latest Program: 9 Perusahaan Pembiayaan dan 10 Pindar Kurang Modal, Ini Kata Bos OJK
9 Perusahaan Pembiayaan dan 10 Pindar Kurang Modal, Ini Kata Bos OJK
Dari Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa 9 perusahaan pembiayaan belum mencapai modal minimal Rp100 miliar, sementara 10 dari 95 perusahaan pinjaman daring (pindar) belum memenuhi persyaratan ekuitas Rp12,5 miliar. Hal ini dijelaskan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas OJK, pada Senin (6/4/2026).
“Seluruh perusahaan yang terindikasi telah mengirimkan rencana tindak lanjut ke OJK, termasuk strategi pengembangan modal seperti tambahan modal dari pemegang saham, pencarian investor strategis, hingga penggabungan perusahaan,” ujar Agusman.
OJK juga memberikan sanksi administrasi kepada 22 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan ventura, serta 31 perusahaan pinjaman daring. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja keuangan lembaga tersebut.