Latest Program: 97 Pinjol di RI Terlibat Kartel Didenda Rp 755 M, Ini Rinciannya
KPPU Tegakkan Sanksi Rp755 M terhadap 97 Perusahaan Pinjol yang Diduga Berkartel
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech P2P lending atau pinjaman daring (pinjol) atas dugaan pelanggaran penetapan bunga. Kasus ini berlandaskan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pengaturan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Penyebab Penetapan Sanksi
Dalam persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan adanya kesepakatan antar pelaku usaha untuk menetapkan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi. Batas atas bunga yang ditetapkan jauh melebihi tingkat pasar, tidak hanya mengurangi perlindungan konsumen tetapi juga berpotensi mendorong koordinasi harga secara tidak langsung.
Keberadaan aturan ini memberi arahan pada strategi penetapan harga perusahaan, sehingga memicu keharmonisan perilaku di sektor pinjaman daring. Akibatnya, dinamika persaingan di pasar terganggu, dengan intensitas kompetisi berkurang signifikan.
Perhitungan Denda dan Pertimbangan Majelis
Sebagian besar dari 97 perusahaan yang terlibat (52 perusahaan) menerima denda minimum Rp1 miliar. Keputusan ini dibuat setelah Majelis mempertimbangkan faktor-faktor memberatkan dan meringankan, termasuk sikap kooperatif para pelaku serta kepengurusan AFPI periode 2019-2023.
Kasus ini juga menyebabkan Majelis merekomendasikan KPPU untuk memperkuat pengawasan terhadap fintech P2P lending, agar memastikan keadilan dalam persaingan usaha.
Daftar Perusahaan yang Terkena Denda
-
PT Abadi Sejahtera Finansindo – Rp2.100.000.000
-
PT Adiwisista Finansial Teknologi – Rp1.000.000.000
-
PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia – Rp3.400.000.000
-
PT Aktivaku Investama Teknologi – Rp1.000.000.000
-
PT Alami Fintek Sharia – Rp3.000.000.000
-
PT Aman Cermat Cepat – Rp1.000.000.000
-
PT Amartha Mikro Fintek – Rp48.800.000.000
-
PT Ammana Fintek Syariah – Rp1.000.000.000
-
PT Anugerah Digital Indonesia – Rp1.000.000.000
-
PT Artha Dana Teknologi – Rp22.900.000.000
-
PT Artha Permata Makmur – Rp1.000.000.000
-
PT Astra Welab Digital Arta – Rp13.500.000.000
-
PT Berdayakan Usaha Indonesia – Rp3.600.000.000
-
PT Bursa Akselerasi – Rp1.000.000.000
-
PT Cerita Teknologi Indonesia – Rp1.000.000.000
-
PT Cicil Solusi Mitra Teknologi – Rp1.000.000.000
-
PT Creative Mobile Adventure – Rp1.000.000.000
-
PT Crowde Membangun Bangsa – Rp1.000.000.000
-
PT Dana Bagus Indonesia – Rp1.000.000.000
-
PT Dana Kini Indonesia – Rp2.300.000.000
-
PT Dana Pinjaman Inklusif – Rp2.100.000.000
-
PT Dana Syariah Indonesia – Rp3.700.000.000
-
PT Digital Micro Indonesia – Rp1.300.000.000
-
PT Doeku Peduli Indonesia – Rp1.000.000.000
-
PT Duha Madani Syariah – Rp1.000.000.000
-
PT Esta Kapital Fintek – Rp1.000.000.000
-
PT Ethis Fintek Indonesia – Rp1.000.000.000
-
PT Fidac Inovasi Teknologi – Rp1.000.000.000
-
PT Finansia Aira Teknologi – Rp1.000.000.000
-
PT Finansial Integrasi Teknologi – Rp1.000.000.000
-
PT Fintech Bina Bangsa – Rp1.000.000.000
-
PT Fintegra Homido Indonesia – Rp1.000.000.000
-
PT Fintek Digital Indonesia – Rp11.100.000.000
-
PT Gradana Teknoruci Indonesia – Rp1.000.000.000
-
PT Grha Dana Bersama – Rp1.000.000.000
-
PT Harapan Fintech Indonesia – Rp2.800.000.000
-
PT Idana Solusi Sejahtera – Rp6.500.000.000
-
PT Iki Karunia Indonesia – Rp1.000.000.000
-
PT Inclusive Finance Group – Rp1.000.000.000
-
PT Indo Fin Tek – Rp1.000.000.000
-
PT Indonesia Fintopia Technology – Rp49.100.000.000