Lengkap – Ini Tahapan Aturan Baru Free Float 15%

Lengkap, Ini Tahapan Aturan Baru Free Float 15%

Jakarta, Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan perubahan regulasi terkait peningkatan batas minimal free float saham yang terdaftar di bursa, dari 7,5% menjadi 15%. PJS Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, revisi aturan ini berlaku efektif per 31 Maret 2026.

“Adapun pemenuhan ketentuan free float minimum 15% dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan pencapaian target akhir sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,”

kata Jeffrey dalam sosialisasi pencapaian reformasi transparansi pasar modal Indonesia, di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Tahapan Implementasi Free Float 15%

BEI mengatur proses penyesuaian free float berdasarkan ukuran perusahaan. Perusahaan dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun dan free float saat ini di bawah 12,5% akan diberikan waktu satu tahun untuk mencapai 12,5%. Setelahnya, mereka harus mencapai 15% pada 31 Maret 2028.

Bagi perusahaan yang sudah memiliki free float antara 12,5% hingga 15%, masa transisinya berlangsung dalam waktu satu tahun, dengan target akhir 31 Maret 2027. Sementara itu, perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun wajib memenuhi persyaratan 15% dalam tiga tahun.

Penjelasan Lengkap Penerapan Free Float 15%

Lebih jauh, berikut penjelasan rinci terkait tahapan penerapan free float 15% BEI:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *