Main Agenda: Bank di Jakarta Tutup, OJK Cabut Izin Usaha Gara-gara Ini

Bank di Jakarta Tutup, OJK Cabut Izin Usaha Gara-gara Ini

Pada 9 Maret 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya yang berada di Jakarta. Hal ini diumumkan melalui pengumuman PENG-1/KO.11/2026. Dalam pernyataan resmi, disebutkan bahwa seluruh kantor perusahaan ditutup untuk umum dan operasionalnya dihentikan setelah izin usaha dicabut.

Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya akan diurus oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham dilarang mengambil tindakan hukum terkait aset serta kewajiban perusahaan tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

“BPR/BPRS yang dicabut izin oleh OJK selama beberapa tahun terakhir merupakan institusi yang menghadapi masalah dan kinerja yang tidak memadai akibat insiden fraud atau penerapan prinsip pengelolaan yang kurang hati-hati,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

Sebelumnya, OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha BPR dan BPRS utamanya disebabkan oleh tindakan fraud serta manajemen yang tidak optimal. Meski angka penutupan BPR/BPRS menurun, hanya 7 perusahaan yang mengalami hal tersebut pada 2025, dibandingkan 20 perusahaan di tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan upaya OJK untuk memperkuat sektor perbankan dengan menegakkan standar ketat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *