Main Agenda: Revisi P2SK Disebut Ancam Industri Kripto, OJK Buka Suara
Revisi P2SK Disebut Ancam Industri Kripto, OJK Buka Suara
Pada 7 April 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait tiga pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang dikhawatirkan dapat mengurangi kebebasan desentralisasi industri kripto. Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR terus berupaya membangun kerangka aturan yang kuat dan inklusif.
RUU P2SK dan OJK
Adi menekankan bahwa OJK telah bekerja sama dengan DPR untuk menyusun opsi terbaik dalam RUU tersebut. Tim OJK juga melakukan riset terhadap pelaku industri kripto guna memperkaya pembahasan. Ia menyoroti bahwa Indonesia memang memiliki satu-satunya bursa kripto yang saat ini beroperasi secara terpusat, meski secara teori kripto sendiri bersifat desentralisasi.
“Kripto ini adalah decentralized finance, tapi bursa ini kan centralized measures yang kita bisa tingkatkan ternyata untuk peningkatan pengembangannya ke depan. Jadi menarik,” ujar Adi usai acara pembukaan Bulan Literasi Kripto di The Dome, Jakarta Selatan.
Perubahan Regulasi yang Diharapkan
Adi menjelaskan bahwa tim DPR meminta masukan dari OJK untuk memperbaiki kerangka aturan, terutama dalam aspek perlindungan konsumen dan kemampuan memantau transaksi ilegal. Ia menambahkan bahwa Indonesia bertujuan mematuhi kebijakan The Financial Action Task Force (FATF), yang telah diikuti sebagai anggota penuh selama beberapa tahun terakhir.
“Tadi teman-teman DPR-PATK juga men-support kita. Saya rasa ini adalah diskusi yang menarik dan konstruktif,” tambah Adi.
Konsern dari Asosiasi Kripto
Dalam rapat umum Komisi XI DPR sebulan sebelumnya, asosiasi pelaku industri kripto mengingatkan bahwa RUU ini berpotensi mengganggu prinsip desentralisasi kripto. Beberapa poin yang disebut mengancam peran pedagang aset kripto digital (PAKD), menyebabkan risiko PHK massal, serta memicu aliran dana keluar dari Indonesia.
Detil Peraturan yang Dipertanyakan
Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) mengkritik pasal 21A ayat 4, yang mewajibkan seluruh transaksi inovasi teknologi keuangan (ITSK) dan aset kripto harus melalui bursa. Saat ini, 70% aset kripto wajib disimpan di self regulatory organization (SRO). Jika pasal ini disahkan, terdapat risiko peningkatan risiko terpusat atau kegagalan sistem tunggal.
ABI juga menyebutkan pasal 312A poin C, yang memaksa bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam dua tahun setelah UU berlaku. Pasal ini dikhawatirkan mempercepat aliran dana keluar negeri karena transaksi kripto bersifat lintas batas dan warga Indonesia bisa membuka akun di luar Indonesia.
Harapan DPR dan Pemerintah
Anggota DPR RI Komisi XI, Eric Hermawan, menyatakan bahwa pembentukan aturan kripto dalam UU P2SK masih dalam proses penyempurnaan. Ia berharap kerja sama antara pemerintah dan DPR bisa menghasilkan regulasi yang melindungi investasi masyarakat, khususnya di sektor kripto, sebagai alternatif bagi generasi muda.