Main Agenda: Ternyata! Ini Alasan Komisi XI Usul Pungutan OJK ke Bank Dihapuskan
Ternyata! Ini Alasan Komisi XI Usul Pungutan OJK ke Bank Dihapuskan
Jakarta, 7 April 2026
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan alasan pihaknya ingin menghilangkan aturan pungutan iuran dari industri jasa keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurut Misbakhun, tujuan utama penghapusan ini adalah untuk menurunkan beban biaya di sektor jasa keuangan yang terutama memengaruhi laba perbankan, seperti net interest margin (NIM).
“Masih dalam pembahasan dan mendapat perhatian yang cukup. Karena dasar pemikirannya adalah mengurangi tekanan dari biaya-biaya yang memengaruhi NIM di dunia perbankan,” ujarnya di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menjelaskan alasan tambahan terkait rencana penghapusan pungutan tersebut. Ia menekankan perlunya independensi OJK sebagai regulator, karena saat ini lembaga tersebut juga bertugas mengumpulkan dana dari industri jasa keuangan yang diawasinya.
“Kita harapkan OJK memiliki kemandirian. Masa dia yang mengawasi, dia juga yang mengumpulkan? Maka, independensinya jadi dipertanyakan,” kata Fauzi Amro di Gedung DPR RI.
OJK sebelumnya bergantung pada pungutan industri jasa keuangan sebagai sumber pendapatan utama. Laporan Keuangan Tahunan OJK 2024 yang telah diverifikasi Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan pendapatan pungutan hingga 31 Desember 2024 mencapai Rp 8,37 triliun, meningkat dari Rp 8,12 triliun pada periode sama tahun sebelumnya. Target pendapatan tahun 2024 sendiri sebesar Rp 8,07 triliun, yang telah tercapai.
Untuk tahun 2025, OJK menetapkan target penerimaan pungutan lebih tinggi, yaitu Rp 8,52 triliun. Meski realisasi pendapatan belum diumumkan karena laporan tahunan 2025 belum dirilis, pungutan ini tetap menjadi sumber penghasilan penting.
Sebagai alternatif, DPR mengusulkan sumber pendapatan OJK berasal dari surplus Bank Indonesia (BI) dan surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Misbakhun menyebutkan, jika pendapatan dari sumber ini diterapkan, dana yang tersedia mencapai sekitar Rp 115 hingga Rp 120 triliun. “Ide dari para anggota komisi, misalnya, kita bisa menawarkan pendapatan dari surplus BI dan LPS,” tambahnya.