Meeting Results: Bahas Revisi UU P2SK, OJK Dorong Sanksi Pidana untuk Finfluencer

Bahas Revisi UU P2SK, OJK Dorong Sanksi Pidana untuk Finfluencer

Dalam pertemuan di Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan usulan kepada Komisi XI DPR untuk menambahkan ketentuan mengenai pidana atas penyampaian informasi tidak benar oleh finfluencer. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa ini adalah upaya menyempurnakan aturan untuk meningkatkan kekuatan sektor jasa keuangan, memastikan stabilitas sistem keuangan, serta memperkuat tata kelola kelembagaan dan infrastruktur pasar keuangan nasional.

“Kami mohonkan untuk dapat dipertimbangkan adalah perlu adanya pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar yang berkaitan dengan produk, layanan, atau instrumen keuangan, serta yang dilakukan kita kenal sebagai financial influencer,”

Usulan ini bertujuan mengatasi penyalahgunaan influencer dalam menyebarkan informasi yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat. OJK menekankan bahwa sanksi akan diberikan kepada pihak yang memberikan rekomendasi secara tidak bertanggung jawab, terutama jika aktivitasnya memengaruhi keputusan investasi publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa aturan untuk pegiat media sosial akan selesai pada semester I tahun ini. Peraturan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) dan saat ini dalam tahap akhir penyusunan sebelum diundangkan.

OJK juga menyoroti praktik promosi produk keuangan yang tidak transparan, seperti influencer yang mengaku sebagai pengguna biasa padahal menerima komisi dari pihak yang dipromosikan. “Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu, yang dia bilang pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan,”

Ketentuan Khusus dalam POJK 13/2025

Sebelumnya, OJK telah mengatur kerja sama antara perusahaan efek dan pegiat media sosial melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (POJK 13/2025). Pasal 106 hingga 110 menjelaskan tiga bentuk kerja sama yang diperbolehkan antara Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) dengan influencer.

Pertama, pegiat media sosial hanya menyediakan media iklan atau menyampaikan informasi umum mengenai pasar modal, tanpa memberikan penawaran atau analisis pribadi. Kedua, mereka bertindak sebagai mitra pemasaran dengan memberikan penawaran kepada calon nasabah. Ketiga, mereka memberikan analisis atau rekomendasi tentang produk keuangan tertentu.

Dalam Pasal 107, dijelaskan bahwa influencer yang menjalankan fungsi sebagaimana huruf a (iklan dan informasi umum) tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran atau memiliki izin usaha dari OJK. Namun, kewajiban berbeda berlaku untuk dua kategori lainnya.

Hasan Fawzi menambahkan bahwa PPE dan PED wajib memastikan influencer yang terlibat dalam memberikan penawaran kepada calon nasabah telah memenuhi persyaratan OJK sebagai mitra pemasaran. Sementara itu, Pasal 109 secara tegas menegaskan bahwa influencer yang memberikan rekomendasi keuangan harus memenuhi standar tertentu agar tetap diakui secara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *