New Policy: OJK Buka Data Saham Dikuasai Segelintir Orang, Investor Wajib Waspada

OJK dan BEI Sosialisasi Data Saham Kepemilikan Terpusat, Investor Perlu Waspadai

Dalam upaya meningkatkan transparansi di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mengumumkan data tentang saham yang dikuasai oleh sekelompok kecil pihak. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah baru dalam memastikan informasi pasar lebih terbuka dan mudah dipahami oleh para pemainnya.

Data yang dirilis mencakup saham-saham yang kepemilikannya terkonsentrasi, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat. Publikasi ini memungkinkan investor menilai struktur kepemilikan perusahaan secara lebih jelas, terutama untuk saham yang dimiliki secara dominan oleh sejumlah pihak atau kelompok yang memiliki hubungan afiliasi.

“Publikasi data ini bertujuan memberikan wawasan tambahan bagi investor, bukan karena adanya pelanggaran tertentu,” jelas Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, saat diwawancara di Gedung BEI, Jakarta, pada hari Sabtu (11/4/2026). Ia menambahkan, informasi tersebut bisa menjadi peringatan dini untuk membantu pengambilan keputusan investasi tanpa mengganggu mekanisme pasar yang berjalan.

Kebijakan ini berlaku berdasarkan metode penentuan saham dengan kepemilikan terpusat tinggi, dengan data diperbarui hingga 31 Maret 2026. Hasilnya, sembilan perusahaan tercatat memiliki tingkat kepemilikan saham yang lebih dari 95% dipegang oleh segelintir pemilik.

Di antara mereka, PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) berada di puncak dengan kepemilikan mencapai 99,85%. Perusahaan lain yang masuk kategori ini meliputi PT Ifishdeco Tbk (IFSH) dengan 99,77%, PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) sebesar 98,35%, serta PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), masing-masing dengan 97,75% dan 97,31%. Daftar lengkap juga mencakup PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY), dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO), yang semuanya memiliki kepemilikan di atas 95%.

OJK menegaskan akan terus bersinergi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk mengadakan sosialisasi dan pengunguman data serupa secara berkala. Langkah ini bertujuan memperkuat kebijakan transparansi informasi di pasar modal Indonesia, serta memastikan para investor lebih siap menghadapi risiko yang mungkin muncul dari dominasi kepemilikan saham yang terbatas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *